Barabai (ANTARA) - Satuan Res Narkoba dan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, jounto Pasal 60 ayat (2) Sub Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Tersangka yang kami tangkap adalah berinisial MY (41) warga Jalan Dharma Padawangan, yang biasa sehari-hari berprofesi sebagai penjual mainan anak-anak," kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, Selasa (21/1) di Barabai.
Baca juga: HST serahkan bantuan kepada santri yang belajar di Yaman dan Mesir
Tersangka ditangkap pada Hari Minggu (19/1) sekira pukul 22.30 wita di Jalan Pasar III Kelurahan Barabai Selatan tepatnya di Toko mainan tempat dia bekerja.
Barang bukti yang diamankan adalah 52 butir tablet warna putih yang di bungkus dengan timah strip warna silver, 909 butir Obat Aprazolam, 259 butir Obat Valdimex diazepam, 289 butir obat Riklona clonazepam, 95 butir Obat MerlopamLorazepam dan 47 butir Obat Atarax Aprazolam.
Selain itu juga turut diamankan satu buah HP Samsung, satu buah tas punggung dan uang Tunai Rp 692 ribu.
Baca juga: Berikut tuntutan Pembakal ke DPRD HST, termasuk tambahan ADD dan masalah E-KTP
Kapolres menyampaikan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah melihat seringnya traksaksi obat-obatan terlarang di toko tempat tersangka bekerja.
Ia juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
"Kami jajaran Polres HST tidak akan pernah memberikan ruang dan gerak bagi bandar dan pengedar obat terlarang. Maka dari itu semua harus mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga tidak ada lagi peredaran Narkotika dan psikotropika di Kabupaten HST," tuntasnya.
Baca juga: 10 baskom anakan ikan dirazia di pasar Barabai, penjual mengaku tidak tahu kalau dilarang
Pedagang mainan di Barabai ini ditangkap karena nyambi jualan obat haram
Selasa, 21 Januari 2020 15:40 WIB