Jakarta (ANTARA) - Pengamat perikanan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, menyatakan, solusi untuk mengatasi masuknya kapal ikan asing di kawasan perairan nasional adalah meningkatkan anggaran pengawasan hingga penguatan sinergi antarlembaga terkait.
"Peningkatan anggaran, kuantitas dan kualitas SDM, armada pengawasan, dan sinergi kelembagaan," kata Abdul Halim kepada ANTARA ketika ditanyakan mengenai solusi permasalahan kapal ikan asing di Jakarta, Selasa.
Halim mengingatkan bahwa pada saat ini terjadi penurunan anggaran PSDKP di Ditjen PSDKP KKP antara tahun 2018-2019, yang berimbas kepada menurunnya jumlah hari pemantauan di laut, dari 145 hari menjadi 84 hari.
Baca juga: Menteri Edhy jamin perizinan kapal tangkap ikan
Ia menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara lain dengan memperbaiki tingkat perencanaan pengawasan di laut, mulai dari analisa ancaman di setiap WPP-NRI, mekanisme penanganan yang diperlukan, dan kebutuhan ideal anggarannya.
"Sinergikan anggaran di antara kementerian/lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan di laut," katanya.
Abdul Halim mengungkapkan, Vietnam sudah sejak lama "memanfaatkan"sumber daya laut di perairan Indonesia, terlebih di saat pengawasan di laut kita kendor.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih memperketat pengawasan di perairan yang terindikasi menjadi tempat masuknya kapal nelayan asing secara ilegal.
"Kami mendapat masukan dari masyarakat, salah satunya dari daerah Natuna, Kepulauan Riau. Kita terus lakukan pengawasan dengan ketat tidak hanya secara online (daring) tetapi fisik, tim kita juga sudah ada di sana dan bersinergi dengan Angkatan Laut dan Bakamla (Badan Keamanan Laut)," ujar Menteri Edhy di Jakarta, Senin (30/9).
Baca juga: Mantan legislator Bambang Haryo dukung kebijakan penghentian penenggelaman kapal
Ia menambahkan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian luar negeri karena berhubungan dengan batas wilayah negara.
"Berkomunikasi juga dengan Menteri Luar Negeri, karena ada pihak-pihak yang akan mengklaim wilayah atau segala macam maka kita akan bicara dari sisi urusan diplomasi luar negerinya," ucapnya.
Ia menambahkan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) juga masih aktif melaksanakan tugasnya. Tugas anggota Satgas 115 bakal selesai per 31 Desember 2019, dan hingga kini belum diketahui apakah satgas yang dibentuk oleh Perpres No. 115/2015 itu akan diperpanjang atau tidak.
"Satgas tetap ada, dibuat untuk koordinasi, satgas bergerak juga sudah sejalan. Penanganan terhadap illegal fishing tetap kita kawal," katanya.
Secara terpisah, Kepala Bakamla Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi lintas kementerian terkait masuknya kapal-kapal asing pencari ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
"Ini sudah kami koordinasikan kepada Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri. Kami laporkan, sudah sampai ke Presiden," tuturnya.
Saat menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang meninjau Markas Bakamla RI, Taufiq juga melaporkan langsung kasus tersebut kepada Mahfud, termasuk tindakan yang sudah dilakukan, yakni pengusiran terhadap kapal nelayan asing.
Sebelumnya, sejumlah video berdurasi pendek menayangkan pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Natuna belakangan ini viral di media sosial.
Atasi kapal ikan asing dengan anggaran dan sinergi
Selasa, 31 Desember 2019 10:23 WIB