Oleh Ulul Maskuriah
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah kabupaten (Pemkab)di Kalimantan Selatan berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bisa melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (Perda)pascatambang yang telah disahkan DPRD provinsi setempat.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Rakhmat Nopliardy di Banjarmasin, Jumat mengatakan, dari hasil kunjungan dalam rangka sosialisasi Perda pascatambang ke kabupaten, pihaknya mendapatkan masukan tentang persoalan lemahnya koordinasi penegakan Perda.
"Koordinasi dimaksud bukanya koordinasi penindakan dan pelaksanaan Perda tetapi juga dana dan fasilitas agar bisa dimanfaatkan bersama-sama," katanya.
Kabupaten berharap, tim penegakan Perda, antara kabupaten dan daerah bisa mendapatkan fasilitas penunjang, baik itu sarana dan prasarana transportasi dan biaya pelaksanaan dari Pemerintah Provinsi.
"Mereka berharap jangan sampai seperti pengawasan terhadap Perda angkutan batu bara, yang justru banyak dimanfaatkan oleh tim dari Provinsi, sehingga pengawasan di daerah tidak maksimal," katanya.
Hingga kini, DPRD Kalsel terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2013 tentang Reklamasi Pasca-Tambang ke berbagai kabupaten di provinsi setempat.
Hal itu dilakukan agar Perda tersebut tidak mengalami nasib yang sama, seperti Perda Nomor 3/2012 tentang pengaturan Jalan Umum untuk Angkutan Tambang dan Perkebunan Besar, yang kerap dilanggar para pengemudi perusahaan.
"Agar semua instansi terkait dan para pelaku pertambangan dapat memahami bersama tentang Perda yang ada, maka sosialisasi sangat penting dan perlu dilakukan," kata Rakhmat.
Sebagaimana diketahui, saat ini cukup banyak perusahaan yang tidak melakukan reklamasi setelah mereka menghentikan produksi, sehingga banyak lubang-lubang raksasa yang kini dibiarkan begitu saja oleh para pengusaha.
Selain itu banyak perusahaan tambang batu bara yang belum menyetorkan dana reklamasi sebagaimana kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebelum mereka melakukan produksi.
Hal tersebut sebagaiman terjadi di Kabupaten Banjar, sebanyak 17 perusahaan di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan kurang atau belum menyetorkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp11,3 miliar ke bank yang ditunjuk.
Data tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan Edy Karim pada semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi oleh KPK di Banjarmasin, Kamis.
Pada kesempatan itu, Edy mengungkapkan, berdasarkan hasil supervisi pencegahan bidang pertambangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kabupaten Banjar, ditemukan berbagai permasalahan.
"Beberapa persoalan tersebut, antara lain masih adanya perusahaan yang tidak mematuhi persyaratan dan jaminan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Berdasarkan tersebut, BPKP merekomendasikan agar Bupati Banjar memerintahkan untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut kepada 17 perusahaan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Bupati diminta untuk memberikan sanksi kepada perusahaan pemegang IUP yang tidak patuh, serta segera memproses persetujuan rencana reklamasi setelah dipenuhinya persyaratan yang ditentukan, termasuk persyaratan dana jaminan.
Laksanakan Pengawasan Perda Reklamasi
Jumat, 4 Oktober 2013 20:04 WIB