Kandangan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyetujui dan menetapkan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda (Peraturan Daerah) tentang Penyediaan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten HSS Tahun 2023.
Bupati HSS H Achmad FIkry, di Kandangan, Jum'at (13/12), mengatakan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Kabupaten HSS yang telah dengan seksama membahas Raperda tersebut.
"Penetapan perda tentang penyediaan dana cadangan kegiatan Pilkada dan Wakil Kepala Daerah tahun 2023 ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bersama," katanya, saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, bertempat di gedung DPRD setempat.
Baca juga: Pemkab dan DPRD HSS sepakati Raperda APBD 2020 menjadi Perda
Dijelaskan dia, hal ini diperlukan agar nantinya dalam melaksanakan kegiatan tersebut, tersedia dana cadangan yang dapat dipergunakan jika memang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
Begitupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak dapat terwujud hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja, tetapi diperlukan kerja bersama DPRD dan seluruh komponen masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah beserta semua jajaran instansi vertikal yang ada di daerah.
Maka melalui kesepakatan ini berarti bagian dari usaha bersama tersebut, baik pemerintah daerah maupun DPRD HSS dan unsur lainnya dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten HSS.
Baca juga: Eksekutif dan Legislatif sahkan dua Raperda jadi Perda
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmie, sebelumnya masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait hal-hal yang dibahas dan disepakati selama proses pembahasan Raperda, kesimpulannya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Turut hadir, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor, para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSS, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) HSS, dan para kepala OPD di lingkup Pemkab HSS.