Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kammrusammad mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum yang tidak memasukkan aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pada pemilihan kepala daerah dalam peraturan KPU (PKPU).
"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik," kata Kammrussamad di Jakarta, Minggu.
Apabila larangan narapidana korupsi tidak dimasukkan dalam PKPU, menurut dia, masyarakat makin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas.
Baca juga: Sekda HST ke KPU
Menurut dia, seharusnya KPU berjuang sungguh-sungguh untuk memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada karena beberapa sebab, yakni pertama, sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera.
"Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari sembilan kepala daerah pada tahun 2017 menjadi 20 kepala daerah pada tahun 2018," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, perlu ada terobosan hukum untuk melahirkan pemimpin berintegritas. Hal itu diperlukan dukungan "stakeholder" hukum nasional.
Baca juga: Bawaslu permasalahkan peraturan Bawaslu harus mengacu PKPU dalam Pilkada 2020
Ia menyebut alasan ketiga, apabila aturan larangan tersebut diberlakukan, merupakan kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas.
Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu bukan mantan trpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam Pasal 4 Huruf H.
Baca juga: Misna mundur dari jabatan Ketua KPU Sulsel
KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 3A ayat (3) dan (4).
Pasal 3A Ayat (3) disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Dalam Pasal 3A Ayat (4) disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Baca juga: KPU Banjarmasin tetapkan syarat dukungan untuk jalur perseorangan
Anggota DPR kritik langkah KPU tidak masukkan larangan kepada mantan koruptor
Minggu, 8 Desember 2019 18:09 WIB