Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bekerja sama dengan Komisi II DPR RI, mengadakan Sosialisasi Program Kementerian ATR/BPN di Best World Kindai Hotel, Banjarmasin.
Acara ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi hak atas tanah.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian ATR/BPN merupakan upaya penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
“Data hingga 2017 menunjukkan bahwa kurang dari 30 persen tanah di Indonesia terdaftar secara resmi. Program ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Saat ini, lebih dari 80 persen tanah di Indonesia telah terdaftar berkat PTSL, dan Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mendukung program ini, termasuk pengalokasian anggaran yang cukup, terutama untuk percepatan pendaftaran tanah di Kalimantan Selatan.
Abdul Azis, S.H., M.Kn., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah untuk segera mendaftarkan tanah mereka melalui program PTSL, yang masih berlangsung hingga 2025. Saat ini, tercatat bahwa 78 persen tanah di Kalimantan Selatan telah terdaftar, menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam program ini.
Sebagai bagian dari acara, sepuluh Sertipikat Hak Milik diserahkan secara simbolis kepada warga dari Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarmasin.
Selain itu, penyerahan Sertipikat Wakaf juga dilakukan di Masjid Darut Taqwa. Sertipikat Wakaf atas nama Masjid Darut Taqwa diserahkan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. dan Sertipikat Wakaf atas nama Musala Nurul Jannah diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, S.H., M.Kn. yang disaksikan oleh Wakil Walikota Terpilih Kota Banjarmasin, Hj. Ananda.
Acara ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi hak atas tanah masyarakat. Diharapkan, masyarakat Banjarmasin khususnya, serta Kalimantan Selatan pada umumnya, semakin antusias untuk mendaftarkan tanah mereka melalui program PTSL.
Turut hadir dalam acara tersebut Ahmad Yanuari, S.H., M.H., Penata Pertanahan Ahli Madya Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan; Faizin, A.Ptnh., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin selaku narasumber; dan Didik Prasetyo Widiyanto, S.T., M.A.P., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala selaku moderator.
Kementerian ATR/BPN mengundang seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini demi terjaminnya kepemilikan tanah secara sah dan legal di Indonesia.