Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin telah menetapkan syarat dukungan bagi bakal calon wali kota yang ingin maju lewat jalur perseorangan pada Pilwali 2020.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur di Banjarmasin, Kamis, mengungkapkan akal calon Wali Kota Banjarmasin yang ingin maju lewat jalur perseorangan harus memiliki dukungan 8,5 persen dari jumlah total daftar pemilih tetap di kota ini.
Baca juga: Rapat pleno KPU Banjarmasin berlangsung alot
Dari ketetapan KPU Banjarmasin pada 26 Oktober 2019, kata dia, syarat minimum dukungan calon perseorangan tersebut sebanyak 38.003 pemilih tetap di kota ini.
Menurut Gusti Makmur, jumlah total syarat dukungan itu dari 8,5 persen jumlah total pemilih tetap di daerah ini, yang terakhir terdata sebanyak 447.085 jiwa.
Dikatakan dia, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan para calon perorangan ini tersebar di lima kecamatan di ibu kota provinsi ini.
"Bahkan datanya juga tersusun rapi per kelurahan," ujarnya.
Baca juga: Satu anggota KPPS Kota Banjarmasin meninggal dunia
Baca juga: Rapat pleno KPU Banjarmasin dijaga ketat puluhan aparat
Jumlah dukungan tersebut, kata Gusti Makmur, dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik disertai surat pernyataan pemiliknya.
"Nanti diserahkan juga softcopy-nya," kata Gusti Makmur.
Jadwal penyerahan dokumen tersebut ke KPU mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 di kantor KPU Kota Banjarmasin.
"Persyaratan untuk jalur peeseorangan pada Pilwali 2020 ini akan kita umumkan segera, termasuk lewat media massa," katanya.
KPU Banjarmasin tetapkan syarat dukungan untuk jalur perseorangan
Selasa, 5 November 2019 12:37 WIB