Kotabaru (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kotabau H Akhmad Rivai menegaskan, pelayanan kefarmasian harus standar, yakni kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
"Pelayanan kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat, kata ketika membuka Pertemuan Focus Discussion Group (FGD) Implementasi Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas se Kabupaten Kotabaru belum lama tadi.
Kegiatan FGD yang didanai Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel ini dihadiri Kepala Puskesmas dan Tenaga Teknis Kefarmasian se Kabupaten Kotabaru dengan Narasumber dari Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan dan Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Dikatakan Rivai pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Untuk itu lanjutdia, pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dijelaskan bahwa pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia dan sarana dan prasarana.
Dengan kegiatan FGD ini diharapkan tenaga teknis kefarmasiaan dapat meningkatkan pengendalian mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas yang merupakan kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah terkait obat atau mencegah terjadinya kesalahan pengobatan atau kesalahan pengobatan/medikasi yang bertujuan untuk keselamatan pasien.