Tanjung (ANTARA) - Petugas gabungan satuan resnarkoba dan intelkam Polres Tabalong berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika dengan menyita otal barang bukti 99,58 gram sabu.- sabu.
Tiga tersangka yang diamankan yakni RM (48) warga Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, SG (39) warga Desa Aluan Mati dan MRA (32) warga Desa Kahakan.
Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri di sebuah rumah Jalan Flamboyan Raya, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Baca juga: BNNP komitmen miskinkan bandar narkoba dengan TPPU
Selain 99,58 gram sabu - sabu polisi juga menyita 3 buah handphone, 2 unit sepeda motor , 1 buah plastik hitam yang digunakan untuk membungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Termasuk dua lembar struk diduga hasil pembayaran narkotika jenis sabu -sabu dan 2 bungkus plastik berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat masing-masing 49,97 gram dan 49,61 gram.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, menyampaikan penangkapan ketiga orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi MRA (32).
Baca juga: Polda minta pengusaha hiburan malam komitmen hiburan malam bersih dari narkoba
Setelah sepakat petugas yang menyamar bertemu tersangka dan melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram atau 1 ons Rp125 juta kepada MRA (32).
Selanjutnya tersangka menghubungi rekannya RM dan SG untuk menemuinya di Jalan Flamboyan Raya,Pembataan.
Berselang 10 menit dilakukan transaksi di dalam perumahan tersebut, ketika tersangka RM memperlihatkan dan mengeluarkan sesuatu dari lipatan celananya berupa bungkusan plastik warna hitam dan warna putih, petugas yang bersiaga langsung menangkapnya.
Baca juga: Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur ringkus sopir taksi online miliki sabu-sabu
Hasil introgasi narkotika golongan 1 itu benar milik tersangka RM yang akan dijual kepada petugas yang sedang menyamar melalui perantara MRA dan SGI.
Saat ini para tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong. Pengungkapan ini hasil kerja keras Satuan Resnarkoba Polres Tabalong sebagai tindak lanjut informasi masyarakat yang mengharapkan ditangkapnya pemasok narkotika di 'Bumi Saraba Kawa' yang meresahkan.
"Ketiga tersangka akan dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Muchdori.
Baca juga: 7 paket besar sabu disimpan dalam tas wanita