Banjarmasin (ANTARA) - Hanya berselang lima hari dari pengungkapan sabu 912,25 gram pada 14 November lalu, Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil menangkap seorang pengedar dengan barang bukti cukup besar, yakni 709,08 gram sabu.
"Kali ini seorang wanita di Banjarmasin kami tangkap karena mengendalikan peredaran narkoba dengan jumlah besar," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Rabu (20/11).
Wanita berinisial PP (41) itu diringkus pada Selasa (19/11) pagi di rumahnya Jalan HKSN Komplek AMD Permai Kota Banjarmasin.
Saat menggeledah kediamannya, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam tas di kamar tersangka. Terdiri dari tujuh paket besar sabu dengan berat total
702,36 gram serta dua paket kecil dengan berat 6,72 gram.
"Terindikasi kuat tersangka aktif dalam peredaran narkoba. Hal ini terbukti dari adanya tiga buah timbangan digital untuk menimbang sabu," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Terungkapnya aktivitas sang wanita sebagai pengedar bermula dari informasi masyarakat yang mencurigainya karena kerap datang orang ke rumah.
Informasi itupun ditindaklanjuti tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko hingga melakukan pemantauan gerak-gerik tersangka dan akhirnya melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut, lulusan D3 Sekretaris yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menggagalkan upaya pasokan 912,25 gram atau hampir satu kilogram sabu ke Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian ada juga 25 butir ekstasi dan 16 paket sabu seberat 25,05 gram dari seorang pengedar yang ditangkap di Kabupaten Barito Kuala.