Barabai (ANTARA) - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Satuan Polisi Pamong Praja menangkap seorang pemuda yang diketahui telah janjian untuk berkelahi di lokasi Siring Joewita Barabai, Kamis (21/11) sekitar pukul 03.00 wita.
Tersangka yang kedapatan membawa sebilah parang itu merupakan warga Desa Gambah Kecamatan Barabai yang berinisial RS (22).
Kapolres HST, AKBP Sabana AtmoBaca juga: Guru Bakhiet isi tausiyah peringatan maulid di Rumdis Kapolres HSTjo menerangkan, berawal pada saat Anggota Polres HST mendapatkan informasi bahwa di siring depan café Joewita ada orang yang mau berkelahi.
Kemudian anggota bersama dengan Satpol PP melakukan pemeriksaan dan pengeledahan yang mana saat itu petugas ada melihat tersangka sedang mabuk dan berbaring di Siring Joewita sambil memeluk satu bilah senjata tajam jenis parang.
Setelah ditanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut.
Baca juga: Polres HST tingkatkan keamanan Mako pasca bom bunuh diri di Medan
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu taat dan patuh hukum. Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Baca juga: Polres HST tindak 757 pelanggaran pada Operasi Zebra Intan