Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1.437,91 gram atau 1,4 kilogram serta 475 pil ekstasi dan 100 butir obat psikotropika jenis Happy Five (H5), tetapi pemiliknya kabur sebelum petugas tiba dan kini buron.
"Barang bukti kami temukan di sebuah rumah yang di tempati pemilik narkotika. Saat penggerebekan, hanya ada sejumlah orang dari pihak keluarganya," kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Minggu.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat polisi bahwa di sebuah ruko Jalan Simpang Ulin, Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, terjadi transaksi sabu.
Baca juga: Polisi tembak pengedar sabu di Banjarmasin karena menyerang apaarat
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan pengintaian selama satu minggu. Pada 15 Oktober 2019, ruko yang menjadi target operasi itu digeledah.
Hasilnya, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat 1.321,95 gram, 2 paket sabu 100,05 gram, 395 butir ekstasi warna biru logo B dengan berat 169,85 gram, 1 paket sabu 16,37 gram, 1 paket sabu 0,44 gram, 60 pil ekstasi warna merah muda logo beruang dengan berat 18,60 gram, 20 pil ekstasi warna biru logo tulip dengan berat 6,20 gram serta 100 butir obat psikotropika jenis Happy Five.
"Di lokasi, kami mengamankan empat orang. Saat ditanya, mereka menyatakan bahwa semua barang bukti adalah milik Pepep yang kini masih kami kejar," kata Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Baca juga: Polisi tangkap oknum sekuriti BNI edarkan narkoba
Menurut dia, pemilik narkoba yang buron disinyalir termasuk jaringan besar yang memasok peredaran barang haram tersebut di Banjarmasin.
Untuk itu, pihaknya masih memetakan jaringan pelaku guna bisa menemukan pelaku yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Jika tertangkap, pelaku dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Sigit.
Baca juga: IRT akui pemilik 17 butir ekstasi