Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel menetapkan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai pemilik 17 butir ekstasi ditetapkan sebagai tersangka.
"Ibu rumah tangga itu telah mengakui kalau 17 butir ekstasi yang ditemukan di dalam rumahnya itu adalah miliknya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, untuk tersangka diketahui berinisial EW (38) warga Jalan Kelayan B Gang Gembira RT15 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan di Jalan Serai Gatot Subroto Timur VIII RT033 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Saat ini tersangka EW sedang dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik dan dia juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalsel.
Untuk EW dari hasil pemeriksaan sementara, dia dijerat pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Kombes Pol Wisno terus mengatakan, EW ditangkap pada Kamis (10/10) sore, sekitar pukul 15.50 WITA, saat berada di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT15 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan di dapati 14 butir ekstasi logo tulip dan tiga butir ekstasi logo gold yang tersimpan di dalam boneka di lantai ruang tamu.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut hingga tersangka memiliki dan mengedarkannya," tutur perwira menengah Polda Kalsel itu.
IRT akui pemilik 17 butir ekstasi
Rabu, 16 Oktober 2019 7:45 WIB
Ibu rumah tangga itu telah mengakui kalau 17 butir ekstasi yang ditemukan di dalam rumahnya itu adalah miliknya