Banjarmasin (ANTARA) - Polisi dari Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menembak bagian kaki seorang pengedar narkotika jenis sabu di Banjarmasin yang berusaha menyerang petugas saat hendak ditangkap.
"Anggota terluka di kepala bagian belakang dan juga tangan saat dibacok pelaku menggunakan senjata tajam," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Sabtu.
Pengungkapan pengedar narkoba hingga berujung penyerangan terhadap petugas itu terjadi di Jalan Alalak Selatan Gang Keluarga, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Polisi ringkus dua pria bawa 20 paket sabu-sabu
Tersangka berinisial GD alias Mawan (33) yang diringkus bersama MY (41) dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,43 gram serta satu paket sabu dengan berat 0,24 gram, melarikan diri saat akan digiring polisi.
Lolosnya pelaku juga diakibatkan adanya "perlawanan" dari sejumlah orang di lokasi yang coba menghalang-halangi petugas.
"Ketika anggota mencari pelaku yang sempat kabur tadi, tiba-tiba dibacok dan kemudian melarikan diri lagi dan menghilang," beber Wisnu.
Melihat situasi yang tak kondusif, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A, meminta bantuan untuk memperbanyak anggota mencari pelaku yang kabur.
Pencarian polisi pun berhasil menemukan tersangka Mawan di Jalan Alalak Selatan Gang Ar Ridha, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Buser Polsek Banjarmasin Selatan gerebek rumah penjual sabu-sabu
"Saat disergap inilah, pelaku kembali mencoba kabur hingga ditembak bagian kaki sebelah kanan setelah diberikan tembakan peringatan ke udara," tandas Wisnu.
Insiden penyerangan terhadap anggota inipun mendapat perhatian dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani. Dia menegaskan pemberantasan terhadap peredaran narkoba tak akan kendor hanya karena adanya aksi nekat pelaku pengedar.
"Yang penting harus diingat, anggota wajib menjalankan standar operasional prosedur dalam penggunaan senjata api," katanya mengingatkan.
Menurut Kapolda, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperuntukkan. Seperti tindakan pelaku kejahatan yang dapat secara segera menimbulkan ancaman luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.
Baca juga: BKKPN : ada cara kurang tepat pemindahan tujuh paus pilot ke laut
"Jika pelaku lari, petugas memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti atau meletakkan senjatanya. Setelah memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi, sebelum melepaskan tembakan, juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara," jelas jenderal bintang dua itu.