Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan karyawan terkait masalah tunjangan hari raya hingga satu minggu setelah Lebarah Idul Fitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Antonius Simbolon di Banjarmasin, Rabu mengungkapkan, sejak posko dibuka hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengaduan terkait persoalan THR.
Menurut Antonius, penyelesaian persoalan THR antara perusahaan dan karyawan bisa dilakukan secara fleksibel, sesuai dengan kondisi perusahaan dan kesepekatan bersama antara perusahaan dan karyawan.
"Dalam kondisi perusahaan kurang baik, manajemen dapat melakukan pembayaran THR berupa barang atau benda 25 persen dan uang tunai 75 persen atau komposisi yang didasari kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja terlebih dahulu," katanya.
Namun demikian, tambah dia, perusahaan tetap diharapkan membayar THR dilakukan sepenuhnya berupa dana tunai.
Bila ternyata terdapat perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR bagi tenaga kerjanya, Antonius mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan menuntut dilakukan pembayaran sebelum dilakukan penerapan denda berdasarkan peraturan upah.
Di Kalimantan Selatan secara resmi terdapat 3.281 perusahaan dari skala kecil hingga besar dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 274 ribu lebih.
Wakil Ketua APINDO Bidang Organisasi, Salim Fachry, mengungkapkan, hingga kini permasalahan perselisihan terkait THR belum ditemui di Kalimantan Selatan.
"Kondisi tersebut terjadi, karena sebelumnya kami gabungan organisasi usaha sepakat melakukan penyelesaian THR bagi pekerja,"katnaya.
Selain Disnakertrans, Serikat Pekerta Seluruh Indonesia (SPSI) Kalimantan Selatan juga membuka posko pengaduan serupa, melalui sekretarian di masing-masing perusahaan.
"SPSI juga menerima pengaduan tenaga kerja yang tidak menerima hak THRnya, untuk dilakukan proses bersama disnaker," kata Supardi perwakilan SPSI.