Batulicin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus satu orang yang diduga kuat sebagai budak atau pemakai dan pengedar Narkotika Jenis sabu-sabu.
"Tersangka atas nama AF (29) warga Simpang Empat berhasil kita amankan bersama barang bukti pada Rabu 02 Oktober 2019 pukul 22.30 Wita," Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Narkoba IPTU Fredykus Salama, di Batulicin.
Dia mengatakan, selama ini informasi yang beredar dimasyarakat, pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram.
Satu unit Handphone merk Samsung warna putih, satu buah potongan doubeltip warna hitam, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp200 ribu dan satu unit motor merk Yamaha X-ride warna hitam dengan Nopol DA 6405 GA.
Kasat Narkoba yang akrab di saba Bang Fredy menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi Masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.
Berbekal dari informasi tersebut, salah satu angota polisi menyamar sebagai pembeli, dan saat melakukan transaksi pihak kepolisian melakukan pengrebekan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang selanjutnta di bawa ke Polres setempat untuk dilakukan penyidikan.
"Didalam undang-undang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 sub pasal 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka yang bersangkutan terancam hukuman minimal lima tahun penjara," jelasnya.
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisisn terus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menjauhi dan jangan pernah coba-coba memakai, menyimpan atau memiliki Narkotika apapun jenisnya.
"Kami ingin bangsa indonesia Khususnya Kabupaten Tanah Bumbu bebas dari kasus narkotika, hal tersebut kami tuangkan dengan memberikan wawasan kepada para pelajar, mahasiswa dan msyarakat terkait bahaya apabila mengunakan Narkotika," pungkasnya.
Polres Tanah Bumbu ringkus budak Narkotika
Kamis, 3 Oktober 2019 18:39 WIB
Tersangka atas naman AF (29) warga Simpang Empat berhasil kita amankan bersama barang bukti pada Rabu 02 Oktober 2019 pukul 22.30 Wita