Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan bahwa untuk menjadi aparat penegak hukum tidak boleh diikat dengan komitmen politik.
"Menurut saya, kami di KPK mengatakan bahwa untuk menjadi aparat penegak hukum itu tidak boleh diikat dengan komitmen politik. Pertama, karena kita tidak mewakili konstituen politik tertentu," kata Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dikatakannya sebagai respons soal Komisi III DPR RI yang berencana meminta kepada calon pimpinan (capim) KPK untuk meneken kontrak politik bermeterai.
Baca juga: Wapres: Pemerintah tidak setujui semua materi revisi UU KPK
"KPK itu adalah lembaga penegak hukum yang tugasnya adalah menegakkan hukum yang tidak boleh terikat pada komitmen politik tertentu," ujar Syarif.
Ia pun menyatakan sejak masa pimpinan KPK jilid I hingga pimpinan jilid IV atau saat ini, tidak ada teken kontrak politik dengan Komisi III DPR RI sebelum menjadi pimpinan KPK.
Baca juga: MPD gelar aksi damai dukung revisi UU KPK
"Dulu komisioner jilid I, jilid II, jilid III, jilid IV saya sekarang juga tidak ada komitmen politik seperti itu. Jadi, menurut saya kalau di DPR menetapkan komitmen politik untuk tanda tangan di atas meterai kepada setiap pimpinan KPK jangan-jangan dia akan loyal kepada pemimpin politiknya bukan dia loyal kepada penegakan hukum," ujarnya pula.
Dia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses seleksi capim KPK tersebut.
"Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mengawal juga proses seleksi capim KPK yang sekatang. Terus terang, saya bersyukur sih tidak lulus (seleksi capim KPK) kalau saya harus disodorin komitmen politik, waduh susah sekali," kata Syarif.
Baca juga: Jokowi harus bersama publik lawan pelemahan KPK
Aparat penegak hukum tidak boleh diikat komitmen politik
Selasa, 10 September 2019 19:31 WIB