Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap tiga orang pria yang diduga akan berpesta narkoba di kawasan Jalan Kelayan A Banjarmasin.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Nur Rochim SH di Banjarmasin, Rabu mengatakan, tertangkapnya tiga pelaku itu berkat adanya informasi dari masyarakat.
Tiga pelaku yang ditangkap saat ingin menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu itu diketahui bernama SB (36), AM (51) dan MS (32) semuanya beralamat di Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan.
Sedangkan dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tindakan kriminal yang mereka lakukan di antaranya 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,1 gram, dan seperangkat alat hisab sabu-sabu.
"Mereka kami tangkap Minggu (2/6) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Kelayan A Gang Raudah 2, dan para pelaku langsung kita giring ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Bukan itu saja, hasil pemeriksaan penyidik, mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya seharga Rp200.000/paket, dan rencananya dipakai bertiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, mereka bertiga langsung dilakukan penahanan di sel Polsekta Banjarmasin Selatan.
Hasil penyidikan ketiga pelaku yang diduga ingin melakukan pesta sabu-sabu itu dijerat sementara dengan pasal 114 dan atau pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pindana.
"Kita akan terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika yang ada di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Selatan, dan siapa yang tertangkap dengan bukti yang cukup maka kita akan tindak tegas," terangnya saat di ruang kerja.
Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku kasus narkotika agar bisa menangkap pelaku lainnya yang ikut melakukan peredaran gelap narkotika di wilayah Banjarmasin Selatan, demikian Rochim,
Polisi Tangkap Tiga Pria
Rabu, 5 Juni 2013 16:16 WIB

Ilustrasi: tiga warga pemakai narkoba.(Antara/doc.)