Marabahan (ANTARA) - Jajaran Humas dan Protokol (Humpro) Sektetariat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Setdakab Batola), Kalimantan Selatan menggelar rapat pelaksanaan E-Kinerja bersama Kabag Humpro Hery Sasmita, Kamis (22/8).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kabag Humpro Setda Batola ini sehubungan akan diterapkannya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang sering disebut Tunjangan Kinerja (Tukin).
Menurut rencana Pemkab Batola efektif memberlakukan TPP sejak Oktober 2019. Dalam penerapan TPP ini Pemkab Batola memberlakukan absen serta laporan e-kinerja secara online melalui aplikasi Batola Smart Presensi.
Rapat digelar jajaran Humpro Batola itu guna membahas proses penyusunan pembagian tugas dan uraian jabatan yang disesuaikan tupoksi ASN di masing-masing sub bagian.
Kabag Humpro Setda Batola Hery Sasmita menguraikan, pada TA 2019 Pemkab Batola mempunyai sembilan program kegiatan yang harus dilaksanakan.
Kesembilan kegiatan itu, sebut dia, diantaranya penyebarluasan informasi pemerintahan dan pembangunan melalui media lokal, media regional, dan nasional, melaksanakan pembangunan jaringan komunikasi dan informasi, menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selanjutnya, penyebarluasan informasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat, menyebarluasan keigatan pemerintahan dan pembangunan sumberdaya komunikasi dan informasi, melakukan pengaturan pelaksanaan rapat/upacara yang dihadiri pimpinan daerah, melakukan pengaturan tamu-tamu resmi pimpinan, serta melaksanakan pelaporan kegiatan.
“Dari semua program kegiatan ini harus dikerjakan dan dilaksanakan ASN yang uraian tugas dan tupoksinya sesuai yang terdapat di masing-masing Subbag,” kata Hery seraya menjelaskan di Bagian Humpro ada 3 Subbag yakni Subbag Pemberitaan dan Dokumentasi, Komunikasi Pimpinan serta Protokol.
E-Kinerja, sebut dia, merupakan salah satu aplikasi yang akan digunakan untuk menganalisis kebutuhan dan jabatan serta beban kerja organisasi di Batola.
Melalui aplikasi itu, jelas dia, ASN dapat memanej pekerjaan untuk dilaporkan setiap hari utuk dilakukan pengukuran melalui sistem aplikasi e-kinerja yang didasarkan pada data.
Dalam penerapan TPP, terang dia, akan diterapkan perbandingan 60 : 40, dimana 60 persen dari beban kerja dan 40 persen dari prestasi kerja.