Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry menyerahkan bantuan kepada 11 orang korban kebakaran yang terjadi di Pasungkan, Kecamatan Daha Utara.
Ia mengatakan, bantuan yang diberikan pemerintah berupa uang untuk membantu percepatan pembangunan kembali tempat tinggal para korban kebakaran dan tentu bantuan pemerintah tidak sebesar kebutuhan.
"Paling tidak bisa meringankan beban para korban kebakaran, untuk secara bertahap bisa membangun kembali tempat tinggal dan mari kita doakan, mudah-mudahan keluarga korban kebakaran senantiasa diberikan Allah kesabaran, diberikan Allah rezeki yang bisa kembali hidup seperti sediakala," katanya, saat penyerahan, Kamis (15/8).
Baca juga: 10 unit rumah di Daha Utara hangus terbakar
Ia juga mohon maaf kepada keluarga korban, pada saat terjadi kebakaran tidak bisa serta merta ke lokasi, karena pada saat itu baru selesai keluar rumah sakit, setelah operasi sendi lutut.
Sekarang tinggal proses penyembuhan dan juga mohon doa restu para alim ulama, guru-guru agama, agar proses penyembuhan bisa berlalu cepat sehingga bisa beraktivitas kembali.
Bantuan diberikan sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya yang mengalami musibah kebakaran, untuk jumlah bantuan kebakaran yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang dialami para korban.
Baca juga: HSS siaga darurat bencana kebakaran lahan dan hutan
11 orang korban kebakaran yang menerima bantuan keuangan tersebut, Sulhan, Fatmah, Jahrah, Hamsah, Suni, Siti Saleha dan Hamidah, masing-masing menerima bantuan keuangan sebesar Rp8 juta.
Selanjutnya, Safwani menerima bantuan sebesar Rp4 juta, Saudah menerima sebesar Rp3 juta, Amnah dan Arbayah masing-masing menerima bantuan sebesar Rp2.5 juta.
Turut hadir, Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, ketua Pengadilan Agama Nagara, para pejabat lingkup Pemkab HSS, Ketua TP PKK Kabupaten HSS Hj.Isnaniah A Fikry beserta pengurus, Camat Daha Utara Lothvie Rahmani, Camat Daha Selatan H.Akhmad Sapuan beserta Ketua TP.PKK Kecamatan Daha Selatan Ny Hj.Jawahir A Sapuan.