Amuntai (ANTARA) - Dinas pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara pada bidang peternakan akan bekerja sama dengan Satuan polisi pamong praja dalam rangka penegakan peraturan daerah nomor 03 Tahun 2017 tentang retribusi rumah potong hewan (RPH).
"Masih banyak petugas pemotong hewan atau jagal yang enggan menggunakan fasilitas RPH, padahal saat ini belum kami kenakan pungutan retribusi untuk penggunaannya," ujar Kabid Kesehatan hewan dan kesmavet I Gusti Putu Susila di Amuntai, Rabu.
Putu mengatakan, secara aturan sebenarnya ada pungutan sebesar Rp15 ribu per ekor, namun pihaknya masih dalam tahap sosialisasi RPH kepada peternak, jadi hingga kini pungutan retribusi belum diberlakukan.
Baca juga: Distan periksa 1012 ekor hewan Qurban
Namun dikatakan, setiap dilakukan pertemuan sosialisasi petugas jagal selalu menyatakan kesiapan memanfaatkan RPH, namun faktanya hanya segelintir yang memanfaatkan rumah potong hewan di Desa Palanjungan Sari Kecamatan Banjang tersebut.
Menurut Putu, para petugas potong hewan ini terlihat masih saling menunggu yang lain memanfaatkan RPH, kebanyakan masih asyik melakukan pemotongan dirumah masing-masing atau disebut tempat pemotongan hewan (TPH)
"Jagal yang mau motong di RPH hanya sekitar dua orang itu pun jarang datang," kata Putu lagi.
Ia menjelaskan, manfaat penggunaan RPH yakni agar petugas dari kesehatan hewan atau dokter hewan bisa langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi daging hewan yang dipotong.
Baca juga: Pedagang datangkan dokter hewan jamin kesehatan sapi qurban
Sesuai perda, katanya daging yang diperjualbelikan untuk konsumsi masyarakat, pemotongannya harus dilakukan di RPH, agar bisa diperiksa oleh dokter hewan. Jika petugas jagal tidak melakukan hal ini, maka akan dikenakan sanksi denda Rp5 juta sesuau bunyi perda.
Fasilitas yang dimiliki RPH cukup lengkap dengan ruang yang luas, sarana air bersih, tempat gantungan daging sapi yang bisa untuk lima ekor, instalasi pembuangan limbah dan ruangan lain untuk membesihkan daging dan jeroan.
Pembangunan RPH sejak 2012 dan baru digunakan pada 2017, bangunannya dilengkapi pagar keliling yang cukup tinggi dan ada pos jaga didepannya.
"Saat ini kami lagi berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban jagal agar semua jagal mau memotong di RPH," tandasnya.
Putu mengatakan, karena masih minim pemotongan di RPH, petugas dari bidang Keswan dan Kesmavet sewaktu-waktu turun kelapangan guna memeriksa daging yang dijual dipasar untuk memastikan daging aman dikonsumsi masyarakat.
Pada momen Idul Adha nanti, pihaknya mempersilakan panitia qurban jika ingin memanfaatkan RPH untuk kegiatan pemotongan hewan, gratis belum dipungut biaya.
Baca juga: Pelaksanaan ibadah qurban meningkat
Distan akan gandeng Satpol PP tegakan Perda pemanfaatan RPH
Rabu, 7 Agustus 2019 19:08 WIB
Masih banyak petugas pemotong hewan atau jagal yang enggan menggunakan fasilitas RPH padahal saat ini belum kami kenakan pungutan retribusi untuk penggunaannya,