Banjarmasin (ANTARA) - Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Kalsel menyita 167 botol minuman keras tanpa izin atau ilegal yang siap untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.
"Minuman keras ini ilegal dan tidak menggunakan izin sehingga kami lakukan penyitaan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras itu dilakukan pada Senin (5/7) malam, saat berada di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Baca juga: Pesta minuman keras di kawasan wisata Banjarmasin, dua pria diamankan
Ada dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TBS (50) warga Jalan Dahlia Kebun Sayur Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sedangkan satu pelaku lagi diketahui berinisial TS (56) warga Jalan Bandarmasih Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Baca juga: Menolak diajak pesta Miras, buruh bangunan aniaya teman sendiri
Kabid Humas terus mengatakan, dari tangan TBS polisi menyita 106 botol minuman keras dan dari tangan TS sebanyak 61 botol minuman dari berbagai merek dan siap untuk diedarkan atau diperjualbelikan.
"Kedua pelaku ini diketahui dan diduga menjual minuman keras di daerah Jalan Nagasari Banjarmasin Tengah," tutur Kombes Pol Rifa'i.
Baca juga: Polsekta Banjarmasin Timur Tindak Penjual Miras
Dia juga mengatakan, saat ini untuk pelaku TBS dan TS sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalsel.
"Polda Kalsel akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini," tegas alumni Akpol angkatan 1988 B itu.
Ditkrimum Polda Kalsel sita 167 botol minuman keras ilegal
Selasa, 6 Agustus 2019 21:08 WIB