Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur menindak seorang penjual Minuman keras (Miras) tanpa izin dengan menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek.
"Pelaku diamankan di Pasar Lama RT 01/01 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," terang Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, pelaku berinisial GA (20) diamankan setelah petugas mendapati dua warga yang kedapatan membawa minuman beralkohol jenis Wisky merek Mansion House sebanyak dua botol.
Kemudian dari pengakuan keduanya, mereka membeli Miras kepada pelaku hingga petugas langsung bergerak mendatangi TKP.
"Dari gudang penyimpanannya, kami temuman berbagai merek minuman beralkohol antara lain, 6 botol Wisky Mension House, 4 botol Topi Miring, 5 botol Bir Bintang, 5 botol Bir Hitam, 11 botol newport, 6 botol Anggur Malaga, 11 botol Anggur Putih, 1 botol Anggur Merah dan 13 botol Alkohol 70%," papar Timuryono.
Dari penggeledahan, ditemukan juga uang tunai Rp685.000 yang diduga hasil penjualan minuman beralkohol milik tersangka.
"Tersangka dikenakan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," tandas Timuryono.
Dia pun mengingatkan kepada para penjual Miras untuk tidak lagi berbisnis minuman memabukkan tersebut. Karena akibat yang ditimbulkan dari pemabuk hanyalah gangguan Kamtibmas seperti berbuat onar atau tindak pidana lainnya.