Banjarmasin (ANTARA) - Unit 2 Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Barat, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap 34 anak di bawah umur yang diduga hendak tawuran.
Puluhan anak berkumpul untuk berpesta minuman keras jenis alkohol 99 persen dan juga mengisap lem fox sebelum tawuran atau penyerang terhadap lawannya.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Barat selidiki kebakaran TK PAUD dan kios
"Melihat puluhan anak anak berkumpul dan pesta minuman keras, warga di sekitar Jalan Yos Sudarso Gang 66 Komplek Air Mantan Kelurahan telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, merasa resah dan melapor ke Polsek Banjarmasin Barat," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Indra Permadi di Banjarmasin, Minggu.
Iptu Indra mengatakan, usai mendapatkan laporan pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, piket Reskrim dari Unit 2 langsung mengecek dan menuju ke tempat kejadian, setelah sampai di tempat tersebut ternyata benar adanya.
Puluhan anak di bawah umur itu saat melihat polisi datang dibantu warga sekitar langsung mencoba kabur, namun polisi dengan sigap memblok mereka semua, sehingga tak ada satu pun yang bisa melarikan diri.
Setelah ditangkap di tempat kejadian, petugas yang dibantu warga menemukan bekas minuman keras jenis alkohol 95 persen dan juga bekas lem fox.
Bukan itu saja, ucap Indra, petugas pada saat itu juga ada menemukan satu bilah senjata tajam jenis arit dengan panjang sekitar 120 cm, yang diduga mau digunakan saat melakukan penyerangan.
Baca juga: Karena cinta segitiga, pelaku pembunuhan dibekuk di Banjarmasin
"Kami temukan senjata tajam jenis arit namun tidak ada yang mengakui atas kepemilikan senjata tajam tersebut," tutur Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Noor Chaidir.
Selanjutnya, terang Kanit Reskrim, 34 anak di bawah umur itu beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
Pihak kepolisian juga memanggil orang tua masing-masing anak-anak tersebut dan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut di atas materai untuk selanjutnya diserahkan kembali ke pihak keluarga.
"Kami ingatkan kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya, saat berada di luar rumah agar tidak ikut-ikutan melakukan tindak pidana dan masyarakat bila menemukan aksi seperti segera laporkan dan kami langsung tindak lanjuti," tegas Iptu Indra Permadi.
Baca juga: Dua orang tewas kebakaran diduga akibat tersengat listrik di Banjarmasin
