Pelaihari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggelar Forum Konsultasi Publik terkait rencana pembangunan Gedung Pemerintah Dengan Layanan Publik Terpadu , melalui skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, Kamis (25/7).
Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Sumule Tombo mengatakan, pembangunan gedung pemerintah dengan Layanan Publik Terpadu dengan skema KPBU memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas.
“Pemerintah pusat sendiri sangat mendukung kerjasama antara pemerintah daerah dan badan usaha yang sama-sama menguntungkan,”ujarnya.
Baca juga: Bupati lepas peserta boarding pelatihan berbasis kompetensi dan inobel
Saat ini, sebut dia, pemerintah daerah sudah melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan dukungan dari rakyatnya, karena pembangunan tidak akan terwujud jika tidak ada titik temu dari rakyat dan pemerintah daerah.
Dia mengungkapkan, anggaran untuk pembangunan infrastruktur jika menggunakan APBD sendiri sangat terbatas.
“Saya dapat informasi kalau total belanja pegawai di Kabupaten Tanah Laut 57 persen dari APBD, sedangkan menurut amanat Undang-Undang Kesehatan mewajibkan setiap pemerintah daerah menggelontorkan 10 persen dari APBD dan Undang-Undang Pendidikan mewajibkan pemerintah daerah menggunakan 20 persen dari APBD untuk bidang pendidikan,”terangnya.
Sehingga, jelas dia, sisa yang sedikit itu sangat tidak memungkinkan dan sangat membebani jika pembangunan infrastruktur menggunakan APBD langsung.
Dia juga menekankan, skema pembangunan infrastruktur dengan KPBU tidaklah sama dengan berhutang.
Baca juga: Bupati sampaikan KUA-PPAS 2020 ke dewan
“Ini bukan hutang melainkan kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha,” tegasnya
Terpisah, Direktorat Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun Bappenas RI Dadang Djusron mengatakan, pembangunan infrastruktur seperti Gedung Pemerintah Dengan Layanan Publik Terpadu tidak mungkin dilakukan dengan sistem pengadaan konvensional menggunakan APBD.
"Kita tahu sendiri APBD sudah banyak dipakai untuk belanja pegawai, mungkin kita bisa saja membangun Gedung Pemerintah Dengan Layanan Publik Terpadu di Tanah Laut, namun itu nantinya akan membebani APBD Tanah Laut, apakah mau para ASN tidak digaji selama lima tahun" ujarnya sembari disambut oleh tawa para peserta Forum Konsultasi tersebut.
Sementara, Bupati Tanah Laut H Sukamta dalam Forum Konsultasi tersebut berkesempatan mempresentasikan bagaiaman pembangunan Gedung Pemerintah Dengan Layanan Publik Terpadu.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga memperlihatkan bagaimana kondisi faktual terkini SKPD pelayanan terlihat terlihat kumuh karena banyaknya tumpukkan berkas arsip dan sempitnya ruangan.
Baca juga: Bupati panen bawang merah
Pemkab gelar konsultasi publik rencana pembangunan kantor baru
Jumat, 26 Juli 2019 13:06 WIB
Saya dapat informasi kalau total belanja pegawai di Kabupaten Tanah Laut 57 persen dari APBD, sedangkan menurut amanat Undang-Undang Kesehatan mewajibkan setiap pemerintah daerah menggelontorkan 10 persen dari APBD dan Undang-Undang Pendidikan mewaj