Banjarmasin (ANTARA) - Forum bersama (Forbes) Kalimantan Selatan, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut mengkritisi pejabat publik yang memegang jabatan rangkap.
Pasalnya pejabat publik yang rangkap jabatan ibaratkan pisau bermata dua, ujar Ketua Forbes Kalimantan Selatan (Kalsel) Rizal Lesmana dalam keterangan persnya di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Pejabat harus mampu menjawab tantangan keterbukaan publik
Menurut dia, rangkap jabatan suatu hal biasa, tapi kalau yang melakukan seorang pejabat publik itu baru luar biasa.
"Karena rangkap jabatan oleh seorang pejabat publik sebuah pelanggaran terhadap amanah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009," ujarnya.
"Amanah UU 25/2009 itu masih kerap dilanggar oleh beberapa pejabat publik di Kalsel yang kini berpenduduk empat juta jiwa lebih, dan hal tersebut sudah menjadi rahasia umum," lanjutnya
Namun pegiat LSM itu tidak menyebut pejabat publik yang jabatan rangkap tersebut, kecuali mengemukakan peribahasa daerah Banjar Kalsel yaitu "asam janar - siapa merasa benar" (maksudnya orang yang melakukan itu merasa sendiri).
Baca juga: Implementasi Pelayanan Publik Masih Rendah
Ia menambahkan, rangkap jabatan tersebut menjadi momok dan ladang subur, sehingga segala bentuk intervensi bisa dilakukan, mengingat pejabat publik punya "power" (kekuatan) untuk hal itu.
Oleh karenanya sangat rentan melakukan pelanggaran meskipun mendapat perlindungan secara internal, lanjutnya menjawab Antara Kalsel.
Ia menyarankan, seharusnya pejabat publik kembali ke khitahnya sebagai pelayan dan fokus menyelesaikan permasalahan masyarakat yang menjadi tugas pokok sesuai amanat dari rakyat.
Ia berharap, ke depan di Kalsel tidak ada lagi fenomena seperti itu, sehingga rangkap jabatan sebagai ketua partai, penasehat/komisaris BUMN/BUMD serta lembaga-lembaga publik diminimalkan, dan jabatan tersebut bisa diisi profesional lain sesuai keahliannya.
Baca juga: Plt Bupati HSU Lantik 603 Pejabat
"Kami berharap pula agar lembaga-lembaga negara misalnya seperti DPR/DPRD, OMBUDSMAN dan lembaga terkait lainnya menyoroti dan mengkritisi fenomena pejabat publik rangkap jabatan tersebut," demikian Rizal Lesmana.