DPRD Balangan, Kalimantan Selatan menyoroti perihal pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dianggap sangat merugikan masyarakat saat berobat di RSUD Datu Kandang Haji Balangan.
“Masalahnya cuman satu yaitu ketika masyarakat kita berobat di RSUD kita tidak bisa diterima dan di klaim BPJS, tetapi di RSUD lain bisa diterima,” kata Anggota DPRD Balangan Sri Huriyati di Paringin, Rabu.
Baca juga: BPJS Kesehatan HST dan PWI jalin silaturahmi perkuat publikasi
Sri menegaskan masalah ini harus dipikirkan lagi oleh pihak BPJS bagaimana caranya saat masyarakat datang ke rumah sakit untuk berobat dapat diklaim.
Sri melanjutkan kalau misalkan dari pihak BPJS masih dengan berbagai alasan saat dilakukan proses klaim, Sri mendukung untuk Kabupaten Balangan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan lagi.
“Intinya saya tidak ingin ada penolakan terjadi saat pasien berobat di rumah sakit, dan tidak ingin ada terjadi laporan masyarakat berobat ditolak tetapi berobat di kabupaten tetangga diterima,” tegas Sri.
Sementara itu Direktur RSUD Datu Kandang Haji drg. Sudirman sebelumnya menjelaskan, bahwa polemik yang terjadi disebabkan proses pengklaiman ke BPJS Kesehatan yang bermasalah.
Menurut Direktur, terkait pengklaiman BPJS Kesehatan yang bermasalah pelayanan di rumah sakit khususnya untuk UGD itu ada kriteria yang bisa dilakukan pembayaran oleh BPJS dan ada yang tidak bisa diklaim.
Sudirman menambahkan, sejauh ini klaim yang tertunda dari Agustus, September, November dan Desember 2024 hingga Januari 2025 itu belum terbayar dari BPJS Kesehatan, dari total pendapatan sekitar Rp5 miliar tertunda hampir Rp2 miliar yang dampaknya adalah pembelian obat-obatan dan lainnya terganggu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan juga mengakui bahwa memang ada kendala tertundanya administrasi yang dikembalikan ke pihak rumah sakit terkait proses klaim tersebut.
Baca juga: BPJS Kesehatan sampaikan daftar penyakit yang tidak dijamin oleh program JKN
“Administrasi tersebut dikembalikan untuk diperbaiki berdasarkan kualifikasi kesesuaian administrasi pengklaiman yang diperlukan, karena apabila ada administrasi yang dikembalikan maka ada perbaikan,” terang Masrur.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025