Banjarmasin (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan administrasi maupun kesehatan selama libur Lebaran 2025.
"Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan saat masa liburan," kata Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Ricky Pramadi Tambun di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: BPJS Kesehatan-Komisi IX DPR RI pastikan kualitas layanan di RSUD Ansari Saleh
Ricky mengatakan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin menerapkan piket layanan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta di kantor cabang maupun Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Ricky menuturkan kantor BPJS Cabang Banjarmasin memberlakukan piket pada 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025 mulai pukul 08.00-12.00 WITA dan layanan PANDAWA setiap hari selama 24 jam.
Rcky mengungkapkan peserta dapat memanfaatkan layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan, kemudian akses layanan digital, akses aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan.
Dikatakan Ricky, program JKN juga menerapkan prinsip portabilitas agar peserta memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan setiap waktu, serta tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi tempat peserta terdaftar.
"Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat Hari Raya Lebaran," tutur Ricky.
Baca juga: PESIAR BPJS Kesehatan perluas cakupan kepesertaan JKN di Banjarmasin
Ricky menyebutkan peserta yang berada di luar daerah tempat asalnya pun dapat dilayani di fasilitas kesehatan yang bukan tempat terdaftar.J Bahkan iika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, maka seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
Kepala Bagian Yanfaskes BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Chandra Ainur Siswanto menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, diungkapkan Chandra, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
"Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan," tutur Chandra.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan pastikan pelayanan JKN berjalan baik di MPP Baiman Banjarmasin
Saat jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
"Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif," ucap Chandra.
Jika status kepesertaan JKN tidak aktif karena tunggakan iuran, maka peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut.
Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN.
"Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN," ungkap Chandra.
BPJS Kesehatan juga menyiapkan posko mudik bagi masyarakat yang hendak pulang kampung dan berlaku tidak hanya pelayanan bagi kepesertaan JKN, tetapi siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis.
Baca juga: PWRI Kota Banjarmasin dalami manfaat program JKN-KIS