Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan Suwardi Sarlan meminta, agar penyelesaian persoalan usaha perkayuan di provinsinya secara tuntas.
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi perindustrian dan perdagangan dengan kelompok usaha perkayuan dan beberapa instansi terkait di Banjarmasin, Kamis.
Dalam pertemuan yang juga hadir Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu, H Maulana, pengusaha kayu dari Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara mengungkapkan, di wilayahnya banyak industri/usaha pengolahan kayu tidak memiliki surat izin.
Hal tersebut, menurut Haji Imau (panggilan H Maulana), menimbulkan kecemburuna sosial atau ketidaknyamanan dalam berusaha, terutama bagi pengusaha kayu olahan yang memiliki izin.
"Pasalnya nilai jual produk kayu olahan oleh perusahaan perkayuan yang tidak memiliki kelengkapan izin lebih murah daripada perusahaan kayu olahan yang memiliki kelengkapan izin," katanya dalam pertemuan yang juga hadir dari Korem 101 Antasari serta Polda Kalsel.
Sementara itu, dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kalsel yang hadir dalam pertemuan tersebut, terkesan saling lempar tanggung jawab atas permasalahan usaha industri perkayuan, sebagaimana penuturan Haji Imau.
Ketika dimintai tanggapan, Kepala Balai Pelayanan Penatausahaan Hasil Hutan Barito Muara Dishut Kalsel H Akhmad Redhani menyatakan, pihaknya tidak berwenang menangani masalah industri/usaha perkayuan.
"Terkecuali khusus masalah perkayuan, baru menjadi kewenangan Dishut sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan tahun 2015," lanjut Redhani yang mewakili Kepala Dishut provinsi setempat.
Begitu pula Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPTSP Kalsel H Gusti Burhanuddin menyatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam hal penertiban perusahaan perkayuan tanpa izin atau belum memiliki kelengkapan perizinan.
"Kami ini hanya sebagai operator pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel yang bertugas menerbitkan izin perusahaan perkayuan tersebut. Sedangan untuk penertiban terhadap perusahaan perkayuan itu kewenangan instansi lain," katanya.
Mengenai pengurusan perizinan, dia menyatakan, BPTSP tidak memungut biaya sedikitpun dan segera diproses, asalkan memenuhi persyaratan secara administratif.
Sedangkan Kasi Intel Korem 101 Antasari Mayor Dharmawan yang mewakili Dan Rem tersebut menyatakan, sesui petunjuk komandannya, siap mem-back up terhadap upaya penyelesaian permasalahan usaha perkayuan tersebut.
Pernyataan serupa dari perwira Polda Kalsel, AKBP Arif Wahyu, seraya menambahkan, pihaknya siap menindaklanjuti kalau ada permasalahan hukum, sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan gabungan Komisi I dan II DPRD Kalsel itu meminta Dishut setempat bersama instansi terkait agar segera membentuk tim penanganan persoalan usaha perkayuan tersebut, khususnya di Alalak Banjarmasin Utara.
Alalak Banjarmasin Utara merupakan kawasan industri perkayuan di ibukota Kalsel, karena terdapat lebih 140 usaha pengolahan dari bahan baku kayu menjadi barang setengah jadi.
DPRD Minta Persoalan Perkayuan Dituntaskan
Minggu, 4 Desember 2016 13:53 WIB
Pasalnya nilai jual produk kayu olahan oleh perusahaan perkayuan yang tidak memiliki kelengkapan izin lebih murah daripada perusahaan kayu...