Tidak terbukti, terdakwa korupsi Tol MBZ minta dibebaskan

Tidak terbukti, terdakwa korupsi Tol MBZ minta dibebaskan

Sidang kasus dugaan korupsi Tol MBZ memasuki babak pembacaan pledoi (pembelaan) dari empat terdakwa, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (18/07)

Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus dugaan korupsi Tol MBZ memasuki babak pembacaan pledoi (pembelaan) dari empat terdakwa, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (18/07). 

Dalam sidang pledoi ini, terdakwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) mengatakan, tidak dapat dibuktikan tuntutan mengenai dugaan persekongkolan dalam mengurangi volume mutu konstruksi, yang membuat Tol MBZ tidak aman dan nyaman sehingga terdapat larangan kendaraan golongan II sampai dengan golongan IV tidak boleh melewati, karena memang tidak terjadi persekongkolan tersebut di antara terdakwa.

Tol MBZ dalam kenyataannya saat ini telah mengantongi beberapa sertifikasi dalam rangka penilaian kelaikan mutu dan keamanan infrastruktur di tanah air, ungkapnya.

DD mengatakan selama 36 tahun bekerja di lingkungan Jasa Marga tanpa pelanggaran apapun. Dalam kaitan kasus yang dituduhkannya, DD menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada dirinya adalah mengenai ketidakcermatan dan penggunaan data yang kurang tepat.

Sementara itu, penasihat hukum DD, Adi Supriyadi mengungkapkan, sesuai dengan fakta persidangan yang ada seperti persekongkolan semua terbantahkan dalam persidangan. 

"Tidak ada persekongkolan, tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh DD. Bilapun ada perubahan seperti bahan baku itu bukan wewenang DD," terangnya. 

Untuk itu dalam rangka keadilan dan untuk kepentingan hukum terdakwa DD harus dibebaskan dari segala tuduhan serta nama baiknya dipulihkan. Mengingat juga terdakwa DD selama berkarir 36 tahun di Jasa Marga tidak pernah melakukan tindakan pidana dan pada persidangan ini terdakwa telah menunjukan sikap kooperatif dan berkelakuan baik. 

"Jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar, dan jika dipaksakan (melanggar UU), dari aspek kemanfaatan nyatanya jalan tol itu sudah ada dan sudah digunakan secara nasional, sehingga tidak ada alasan memenjarakan beliau (DD)," tegasnya.

Sementara itu di persidangan yang sama, terdakwa Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) memohon dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan, mengingat saat ini YM sedang menderita sakit berkepanjangan seperti kerusakan fungsi ginjal akut yang saat ini hanya berfungsi 23%, diabetes lebih dari 15 tahun, serta beberapa kondisi dan penyakit lain yang memerlukan perawatan dan pengobatan secara rutin dari dokter spesialis.
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024