Banjarmasin (ANTARA) - Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengeluarkan instruksi tentang pembatasan belanja bagi seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemko Banjarmasin.
Instruksi bernomor: 900.1.3/2258-BPKPAD/X/2024, dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan dana Kas Daerah pada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membiayai belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: KPPN Tanjung terapkan IKPA guna percepat realisasi belanja daerah
“Kita ingin berhemat aja, dan lebih ke managemen kas, supaya yang prioritas bisa tercapai dengan baik, yang harus diselesaikan ya diselesaikan, kan ada yang harus dibayarkan, di bayarkan,” terang Ibnu Sina, saat berada di siring Kawasan Balai Kota Banjarmasin, Sabtu.
Lebih lanjut Ibnu menegaskan, pemberlakuan pembatansan belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 itu, bukan dikarenakan terjadinya kekosongan kas.
“Bukan, karenakan dari realisasi PAD, sudah di angka 60 persen dari total Rp450 miliar. Kemudian kita juga kemarin banyak dapat insentif dari pemerintah pusat untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja di APBD 2024” ucap Ibnu.
Pada instruksi Wali Kota Banjarmasin, yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 itu, memuat Sembilan instruksi, antara lain, meminta seluruh SKPD untuk Menunda dan/atau membatasi belanja pada program dan kegiatan yang tidak mendesak, atau dapat ditunda pelaksanaannya tanpa mengganggu pencapaian target kinerja dan prioritas pembangunan daerah serta melakukan efisiensi belanja yang tidak mendukung langsung pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD.
Merealisasikan belanja paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari total pagu anggaran SKPD.
Realisasi belanja SKPD agar memprioritaskan belanja yang bersumber dari DAK Fisik, DAK Non Fisik, Insentif Fiskal dan DAU Spesific Grant (Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Pekerjaan Umum dan Pendanaan Kelurahan);
Memprioritaskan belanja pegawai dan belanja untuk kegiatan operasional SKPD serta belanja pada program dan kegiatan yang bersifat wajib dan mendesak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun Instruksi tertang pemberlakukan pembatasan belanja sebagai upaya penghematan telah dikeluarkan, namun Walikota tetap mengizinkan pegawainya melakukan tugas kunjungan kerja, seperti menghadiri undangan dari Menteri, undangan dari Presiden, dan juga terkait dengan konsultasi pembahasan perda.
Berdasarkan informasi yang tersebar, Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Inspektorat, mengagendakan pelaksanaan FGD dan pembekalan tentang membangun integritas dalam pengendalian korupsi di lingkungan Pemko Banjarmasin. yang di jadwalkan berlangsung pada 16 – 19 Oktober 2024 mendatang, di Kota Batu Jawa Timur .
Kegiatan FGD tersebut mengikut sertakan Wali Kota Banjarmasin, Sekda Kota Banjarmasin, Kepala SKPD, pejabat utama lingkup Pemko Banjarmasin, serta Camat, Pejabat Perbankan dan Pimpinan BPUMD, yang tentunya menggunakan anggaran dari APBD yang tidak sedikit.
Baca juga: YBM PLN ajak yatim belanja peralatan sekolah saat momen HAN
“Ini untuk menagemen kas kita supaya bagus, tapi ada satu kegiatan, mungkin saya arahkan saja ya, yang dimaksud pengawasan ya, anggaran pengawasankan mandatori dari pusat, ditambah anggarannya, supaya pengawasannya lebih baik, dengan belanjanya peningkatan kapasitas dengan mengundang nara sumber yang kompeten” terang Ibnu.
Wali Kota Banjarmasin instruksikan pembatasan belanja kepada SKPD
Sabtu, 12 Oktober 2024 21:42 WIB