Kandangan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Angkinang mengamankan pelaku SU (19), warga Desa Kayu Abang, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan(HSS) karena tertangkap tangan mengedarkan ratusan butir obat sedian farmasi tanpa izin jenis Seledryl.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas Iptu H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Senin (20/5), mengatakan pelaku diamankan Sabtu (18/5) pukul 13.30 Wita di Desa Kayu Abang, Kecamatan Angkinang.
Baca juga: Pelaku tindak pidana kekerasan pada anak diburu polisi
"Pelaku tanpa keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan,mengolah,mempromosikan dan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi melanggar pasal 196 Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," katanya, saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon.
Dijelaskan dia, sebelumnya Anggota Polsek Angkinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kayu Abang ada seseorang yang mengedarkan obat-obatan jenis Seledryl, kemudian anggota Polsek Angkinang beserta anggota Sat Narkoba Polres HSS mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Penganiaya di Angkinang dibekuk petugas gabungan
Anggota menemukan pelaku yang diduga menjual obat-obatan jenis Seledryl, baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Polsek Angkinang guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antaralain, 260 butir obat Seledryl, uang tunai sebesar Rp 474.500,- diduga hasil penjualan obat, satu buah kantongan plastik warna hitam dan satu buah handphone merk Samsung warna hitam.
Pengedar ratusan butir obat sedian farmasi tanpa izin diamankan polisi
Senin, 20 Mei 2019 15:47 WIB
Tanpa keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan,mengolah,mempromosikan dan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi melanggar pasal 196 Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,