Kandangan, (Antaranews Kalsel)- Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Angkinang, Polsek Padang Batung dan anggota berserta Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil membekuk pelaku penganiayaan MA(29) warga Taniran Kubah, Kecamatan Angkinang.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Jum'at (21/9), mengatakan pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Dwi Agus Cahyono (37) sehingga mengakibatkan luka robek.
Baca juga: Korban tenggelam di Sungai Amandit Kandangan ditemukan meninggal
"Pelaku sempat berusaha melarikan diri usai melakukan penganiayaan, dan dibekuk di Desa Mawangi, Kecamatan Padang Batung dan sudah dibawa ke Polsek Angkinang untuk proses lebih lanjut," katanya, saat memberikan keterangan.
Dijelaskan dia, kejadian penganiayaan tersebut pada Jum'at (21/9), pukul 11.30 Wita di di Desa Taniran Kubah, Kecamatan Angkinang, sebelumnya pelaku datang ke rumah korban dengan membawa botol minuman mineral yang berisikan bensin.
Baca juga: Tersangka simpan Zenit di dalam BH ditangkap
Niat pelaku mau menyiram bensin ke bawah rumah korban dan tersangka sempat mau membakar rumah korban, tetapi sempat ditegur korban dan mendapati tersebut tersangka langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah golok.
Setelah menyerang korban sebanyak satu kali, tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri bagian bawah, akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penganiaya di Angkinang dibekuk petugas gabungan
Sabtu, 22 September 2018 1:52 WIB
Pelaku sempat berusaha melarikan diri usai melakukan penganiayaan, dan dibekuk di Desa Mawangi, Kecamatan Padang Batung dan sudah dibawa ke Polsek Angkinang untuk proses lebih lanjut,