Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Lampung mengimbau masyarakat dapat segera menghubungi pusat layanan 110 jika melihat peristiwa tindak pidana dan aksi kejahatan pada pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2019.
"Masyarakat yang melihat peristiwa tindak pidana dan memerlukan kehadiran polisi segera menghubungi call center 110, gratis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Pandra melanjutkan tidak hanya saat masyarakat melihat peristiwa tindak kejahatan saja melainkan jika melihat seseorang yang dicurigai segera juga melaporkan baik melalui call center maupun kepada anggota kepolisian terdekat.
"Dengan pengaduan itu anggota yang berada di posko maupun di lapangan akan langsung respon dan menuju ke lokasi tersebut," kata dia.
Pandra menambahkan hal itu dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi adanya gerak-gerik yang mencurigakan sebelum terjadinya tindak kejahatan baik pencurian, pembegalan dan sebagainya.
Apalagi kata Pandra, pada bulan suci Ramadhan ini anggota maupun masyarakat diminta lebih ekstra pengawasan baik di lingkungannya maupun untuk dirinya sendiri.
"Khususnya pada arus mudik dan balik ini perlu ditambah kewaspadaan baik di jalan maupun di rumahnya masing-masing. Anggota juga diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan guna memberikan pengamanan bagi masyarakat," katanya.
Selain itu, AKBP Zahwani Pandra Arsyad memberikan tips untuk masyarakat agar aman dan selamat dalam melakukan perjalanan arus mudik dan balik Lebaran mendatang.
"Yang paling pertama sekali adalah siapkan kendaraan apa yang akan kita gunakan," kata dia.
Pandra melanjutkan setelah menentukan jenis kendaraan yang akan digunakan untuk mudik dan balik kemudian melakukan pengecekan seperti roda, mesin, oli, rem, ban serep, dongkrak.
"Jangan lupa juga menyiapkan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3)," katanya.
Bagi pengemudi baik yang menggunakan sepeda motor maupun kendaraan mobil diharuskan juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani baik dari pengemudinya dan penumpangnya.
Pengemudi baik penumpang juga diwajibkan menggunakan alat pengaman seperti sabuk keselamatan/pengaman, helm standar nasional Indonesia (SNI), patuhi rambu lalulintas dan memperhatikan kecepatan.
"Jangan lupa juga membawa pembekalan makanan yang dibutuhkan dan membawa identitas diri dan kendaraan. Tidak perlu dipaksakan saat lelah mengemudi dan segera mencari tempat istirahat yang aman dan telah disiapkan seperti posko-posko," kata dia.
Polda meminta warga hubungi 110 jika ada kejahatan saat arus mudik
Senin, 20 Mei 2019 6:26 WIB