Batulicin (ANTARA) - Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tanah Bumu Provinsi Kalimantan Selatan, membagikan tips cara memilih kosmetik yang aman sebelum digunakan.
"Sebelum menggunakan kosmetik, konsumen harus mengecek terlebih dahulu keamanan produknya dengan cara cek kemasan, label, izin edar dan masa kedaluwarsa pada produk yang dipilih (Cek KLIK)," kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat di Batulicin Senin.
Cek KLIK adalah upaya yang harus dilakukan masyarakat agar terhindar dari kosmetik ilegal dan berbahaya.
Saat melakukan cek kemasan konsumen dapat memastikan kemasan kosmetika dalam keadaan baik tidak rusak,cacat,jelek. Jangan memilih kemasan kosmetika yang kemasannya rusak menggelembung atau penyok.
Memiliki warna, bau dan konsistensi produk baik, bentuk dan warna stabil serta tidak ada bercak kotoran. Pilih kosmetik dengan penandaan yang baik, tidak lepas atau terpisah dan tidak luntur, sehingga informasi dapat terbaca dengan jelas.
Baca juga: BPOM ajak masyarakat Tanah Bumbu kenali produk kosmetik ilegal
Cek Label yang harus memuat informasi nama kosmetika yang meliputi manfaat atau kegunaan, cara penggunaan, komposisi, negara produsen, nama dan alamat lengkap pemilik nomor notifikasi, nomor batch, ukuran, isi, atau berat bersih, tanggal kedaluwarsa, nomor notifikasi, 2D barcode, dan
peringatan atau perhatian.
Cek izin edar, kosmetik wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM. Nomor notifikasi ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka. Cek izin edar produk kosmetik dengan menggunakan aplikasi cek BPOM dan BPOM mobile (scan 2D Barcode) yang dapat diunduh melalui Google Playstore.
Cek kedaluwarsa, batas kedaluwarsa jangan sampai lewat. Telitilah tanggal kedaluwarsa kosmetik sebelum membeli. Tanggal kedaluwarsa ditulis dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun atau bulan dan tahun.
Masyarakat harus menghentikan penggunaan kosmetik jika terdapat efek samping. Efek samping kosmetik adalah efek tidak diinginkan yang timbul karena penggunaan normal kosmetik seperti bercak kemerahan, bentol, kehitaman, jerawat, bintik-bintik, panas, gatal, pedih, nyeri, dan lainnya.
"Konsumen jangan ragu untuk melaporkan terhadap salah satu produk yang dianggap ilegal ke BPOM melalui laporeskos.pom.go.id atau unduh aplikasi ESKOSBPOM di playstore," tegasnya.