Tabalong (ANTARA) - Kepolisian Polres Tabalong menindaklanjuti dugaan penipuan di Komplek Griya Persada Asri Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak yang melibatkan lima pria yang empat diantaranya berasal dari Kalimantan Timur dan satu orang mengaku wartawan.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan lima pria ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan. Masing - masing BA(39), LT(43), MA(38), BS(29) dan NH(31) yang ditangkap anggota gabungan satreskrim dan satresnarkoba dipimpin Iptu Zaenuri.
"Dari lima tersangka LT (43) berprofesi sebagai wartawan yang biasa bertugas di Tabalong," jelas Hardiono.
Bersama para pelaku dugaan penipuan polisi menyita satu lembar surat pernyataan, satu unit mobil Avanza warna Putih B 1554 UIK beserta kunci dan Stnknya, tanda pengenal atas nama inisial BA, kartu pers media milik LT serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Kasat Reskrim Iptu Matnur mengatakan dari kartu pers milik LT tertulis sebagai wartawan media SP.
Lima tersangka ini menipu dengan modus mempelajari perkara narkoba yang sedang ditangani Polres Tabalong dan meraup keuntungan melalui korban GW (38) yang dijanjikan dibantu proses hukumnya.
"Tersangka BA mengaku sebagai perwira di Polres Tabalong untuk menipu korban," jelas Zaenuri.
Para pelaku minta uang sebesar Rp 50 juta untuk 1 kasus dan 2 perkara Rp100 juta kepada korban.
Selanjutnya lima tersangka ini diproses dalam kasus tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
"Kami mengimbau masyarakat tak mudah percaya dengan oknum yang mengatasnamakan polisi yang bisa menyelesaikan perkara diluar jalur hukum," jelas Zaenuri.
Polisi tetapkan lima orang tersangka penipuan
Jumat, 17 Mei 2019 8:02 WIB
Dari lima tersangka LT (43) berprofesi sebagai wartawan yang biasa bertugas di Tabalong