Pelaku HS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tamban, ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di perairan sungai wilayah Kecamatan Mekarsari, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polres Batola bekuk pemasok sabu dari Banjarmasiin ke Kalteng
Kasi Humas Iptu Marum di Marabahan, Kabupaten Batola, Jumat, mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan sarana sebuah perahu ces bermesin serta dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dialiri setrum.
Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh petugas Satuan Polairud Batola tersebut dilakukan pada Selasa (19/8) malamz sekitar pukul 23.00 WITA.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum di perairan Sungai Tinggiran Kecamatan Mekarsari dan langsung ditindaklanjuti," ucap Kasi Humas mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian.
Kasi Humas juga mengatakan berbekal informasi dari warga petugas mengintensifkan kegiatan patroli pada malam hari, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut petugas melihat adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan Alat strum
Petugas Satuan Polairud Polres Barito Kuala yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan bersama Kanit Gakkum Aiptu Heru Saputro dan anggota berhasil menangkap pelaku, saat selesai menangkap ikan dengan alat strum ikan dan hendak menuju pulang ke rumah.
Baca juga: Personel Polres Batola urunan bantu pembangunan Masjid Jami Al-Mushallun
Dalam pengungkapan Kasus tersebut petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain berupa satu unit perahu ces beserta mesinnya, seperangkat alat tangkap ikan berupa satu set invertor (penghantar listrik), satu stik alat tangkap ikan terbuat dari bambu beserta kabel
Kemudian, satu set battery lifepo, satu senter kepala serta berbagai macam jenis ikan hasil tangkapan seberat kurang lebih 13 kilogram dengan rincian sebagai berikut Ikan Gabus (Haruan) sebanyak tujuh kilogram, Ikan Betok (papuyu) dua kilogram, Udang satu, Ikan sepat tiga kilogram.
Atas perbuatannya itu, dengan terpaksa pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut
Pelaku HS diproses secara hukum dengan persangkaan melakukan penangkapan ikan dan/pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia bahan biologis, bahan peledak, alat dan/cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungannya.
Hal tersebut, sebagaimana yang di maksud Pasal 84 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Atas Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Baca juga: Polres Batola gagalkan transaksi 20,37 gram sabu di Pelabuhan Ferry Jelapat I
