Banjarmasin (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dr Sri Puguh Budi Utami mengukuhkan sekaligus tiga pengurus wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) di Kalimantan, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Bertempat di ruang Kayuh Baimbai Meeting Room Best Western Kindai Hotel Banjarmasin pada Jumat (15/3) malam, pengukuhan itu menandai telah terbentuknya organisasi profesi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di 33 provinsi di Indonesia.
"Dibentuknya pengurus wilayah ini dalam rangka memenuhi mandat Peraturan Menpan RB Nomor 22 dan 23 bahwa PK yang sudah diangkat menjadi JFT harus punya organisasi profesi," terang Sri Puguh Budi Utami atau yang akrab dipanggil Utami kepada wartawan usai pengukuhan.
Untuk itu, diharapkan PK dan APK memerankan posisinya dalam berbagai kegiatan, utamanya ketika di Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bagaimana membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang baik.
Kemudian untuk pembinaan narapidana terkait Pembebasan Bersyarat (PB), Utami menekankan agar membuat litmas dengan rekomendasi yang benar.
"Jangan sampai misalnya tidak ditanyakan kepada korban ketika permasalahan itu yang menarik perhatian masyarakat. Maka harus ditingkatkan kapasitasnya supaya ketika membuat litmas, rekomendasinya bisa diterima secara aklamasi oleh masyarakat, sehingga bisa mempercepat dan mempertepat pembinaan oleh teman-teman di Lapas," papar perempuan pertama menjabat Dirjen PAS ini.
Namun dia memastikan jajarannya terus berupaya mengeleminir dan kedepannya semakin berkurang temuan penyimpangan dan pelanggaran dalam Lapas tersebut.
Mewujudkan pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI), jadi bukti bahwa Pemasyarakat serius untuk berbenah diri, khususnya penguatan nilai-nilai integritas, etos kerja dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
"Kami akui masih ada oknum belum memiliki integritas yang kuat dan masih ditemukan pelanggaran. Yang pasti tindakan tegas pasti dijatuhkan bagi yang berbuat salah, termasuk kepada narapidana yang coba-coba membujuk rayu petugas. Kuncinya kan di penggunaan handphone. Nah saat ini terus kami perketat bahkan petugas tidak lagi sembarangan bebas menggunakan atau membawa handphone di areal hunian napi," jelasnya.
"Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan amanat bahwa pengguna direhab. Namun faktanya masih ada pengguna dipenjara dan saat ini jumlahnya 50 ribu orang lebih. Pembebasan Bersyarat juga jadi solusi mengurangi napi tindak pidana narkotika yang kini memenuhi Lapas," katanya.
Dia juga memberikan atensi khusus untuk Lapas Banjarmasin yang jadi salah satu penjara terpadat di Indonesia. Kedepan, kata Utami, pihaknya ingin memanfaatkan bantuan dari Pemprov Kalsel untuk bisa menambah kapasitas hunian dengan misalnya membangun Rutan, sehingga Lapas Banjarmasin yang dikenal dengan sebutan Lapas Teluk Dalam isinya narapidana saja. Sedangkan tahanan ada di Rutan.
Bagus mengucapkan selamat kepada JFT PK Madya dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin Sayuti yang telah dikukuhkan sebagai Ketua Ipkemindo Kalsel dan juga kepada pengurus Ipkemindo Kalteng dan Kaltim tentunya.
Dia mengungkapkan, di Bapas yang dipimpinnya ada 40 Pembimbing Kemasyarakatan ditambah Bapas Kelas II Amuntai ada 8 orang.
"Untuk Bapas Banjarmasin saja menangani klien 1.800 orang dan permintaan litmas ABH 40 orang Dan litmas terintegrasi 150 orang setiap bulannya," bebernya.
"Kami menekankan bahwa apabila terjadi pengulangan tindak pidana, kita cabut bebas bersyaratnya dan ditambah dnegan pidana baru. Wajib lapor setiap bulan minimal satu kali. Karena jika tiga kali tidak lapor, maka akan dicabut Pembebasan Bersyarat dan kembali menjalani pidana dalam Lapas," tegasnya.
Turut hadir dalam acara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Alfi Zahrin serta sejumlah Pejabat Tinggi Pratama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemententerian Hukum dan HAM RI. Di antaranya Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Kepala Bagian Kepegawaian Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Seksi Pendampingan serta Sekretaris Umum Ipkemindo.