Berkas dugaan korupsi dalam kegiatan "outbond" yang dilakukan RSUD Ulin Banjarmasin ditangani serius pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan saat ini berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat untuk berkas dugaan korupsi "outbond" RSUD Ulin sudah diproses sesuai tingkatan.
Saat ini, kata dia, berkas tersebut sudah diserahkan ke pengadilan sesuai tingkatan proses hukum lanjutan, agar tersangka cepat untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpanya.
Sekarang Kejaksaan menunggu penyelesaian administrasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan setelah itu baru menunggu jadwal penyindangan.
"Cepatnya kasus tersebut sampai ke Pengadilan Negeri karena kasus dugaan korupsi dana `outbond` itu perpanjang dari pihak kepolisian, karena penanganan pertama dilakukan oleh polisi dan kita hanya tinggal menyiapkan tuntutan dan dakwaan saja," katanya.
Untuk saat ini, kata dia, tersangka dugaan korupsi dana "outbond" atau kegiatan alam terbuka itu sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam.
Penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi tersebut diketahui berinisial MA yang saat pelaksanaan "outbond" tersebut sebagai Ketua Panitia dan juga sebagai pegawai negeri sipil RSUD Ulin Banjarmasin. Dia ditahan agar proses hukumnya cepat dilaksanakan.
"MA terpaksa kita lakukan penahanan, agar dalam proses penyidikan cepat, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mempengaruhi saksi dan proses hukum serta kepastian hukum pun cepat ia dapatkan," katanya.
Dana "outbond" RSUD Ulin Banjarmasin 2011 sebesar lebih kurang Rp600 juta dianggarkan untuk 1.000 orang, namun kenyataannya dana tersebut hanya digunakan untuk 400 orang yang sebagian besar dari pihak RSUD Ulin Banjarmasin.
Atas kejadian itu, terbukti negara mengalami kerugian dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Banjarmasin, kerugian negara dianggarkan sebesar lebih kurang Rp300 juta.
 Bukan itu saja, dalam dugaan korupsi kegiatan alam terbuka, terbukti dengan dana kerugian negara sekitar Rp300 juta itu, pihak penyidik Polresta Banjarmasin yang pertama kali melakukan penyidikan telah menetapkan dua tersangka berinisial MA yang juga sebagai ketua panitia dalam kegiatan tersebut dan satu orang lagi yang belum bisa disebut nama dan jabatannya./D.
(T.KR-SYO/C/S023/S023) 02-10-2012 15:35:51