Tersangka kasus dugaan korupsi dana "outbond" yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, bertambah menjadi dua orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompl Roy Satya Putera di Banjarmasin, Minggu mengatakan, penambahan tersangka terhadap kasus itu dipandang perlu karena ada keterlibatan dan dilakukan bersamaan.
Sebelumnya pihak penyidik dari Satuan Reserse Kriminal unit Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan MA sebagai tersangka karena dia sebagai ketua panitia dalam kegiatan "outbond" di rumah sakit terbesar di Kalsel itu.
Untuk sementara berkas acara pemeriksaan MA sudah lengkap dan sudah pula diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk selanjutnya disidangkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Saat ini kita telah menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus outbond di RSUD Ulin itu, karena satu tersangka yang kita tetapkan itu ada keterlibatan dengan tersangka pertama MA yang sekarang sudah di Kejaksaan," katanya menerangkan.
Roy terus mengatakan, untuk satu tambahan tersangka dugaan kasus korupsi dan "outbond" itu diketahui juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan RSUD Ulin Banjarmasin.
Namun sampai saat ini ia enggan untuk membeberkan siapa nama atau inisial dari satu tambahan tersangka kasus dugaan korupsi "outbond" tersebut.
"Untuk sementara kita sudah tetapkan tambahan tersangka, dan menjadi dua orang, namun untuk tersangka yang satu ini, belum bisa kita sebutkan namanya, karena masih dalam tahap penyidikan," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.
Sekadar untuk diketahui, dana "outbond" RSUD Ulin Banjarmasin 2011 itu sebesar Rp600 juta dan itu dianggarkan untuk 1.000 orang namun kenyataannya dana tersebut hanya digunakan untuk 400 orang yang sebagian besar dari pihak RSUD Ulin Banjarmasin itu sendiri.
Atas kejadian itu, terbukti negara mengalami kerugian, dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Banjarmasin, kerugian negara sebesar lebih kurang Rp300 juta.
Bukan itu saja dalam dugaan korupsi kegiatan alam terbuka, terbukti dengan dana kerugian negara sekitar Rp300 juta itu, pihak penyidik Polresta Banjarmasin telah menetapkan dua tersangka berinisial MA yang juga sebagai ketua panitia dalam kegiatan tersebut dan satu orang lagi yang belum bisa disebut nama dan jabatannya. /Gun/D.