Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap pemuda pengangguran karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Barang bukti yang kami temukan tiga paket sabu-sabu siap edar seberat 1,25 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial US (23) disergap petugas saat melakukan transaksi jual beli sabu-sabu tak jauh dari rumahnya.
Herry terus mengungkapkan, awalnya mereka mendapat informasi akan adanya rencana transaksi narkoba di Jalan Kelayan A Gang Sadar, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Selasa (5/2) siang.
Kemudian hasil penyelidikan, petugas mendapati keberadaan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di tepi jalan.
"Anggota langsung melakukan penyergapan dan menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,83 gram di tangan pelaku," beber Akpol angkatan 2002 itu.
Terus dikatakannya, dari hasil pengembangan, ditemukan lagi dua paket sabu-sabu dengan berat 0,42 gram di rumah tersangka.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas perwira menengah Polri itu.