Tanjung, (Antaranewa.Kalsel) - Kabar gembira bagi guru honor atau non PNS di Kabupaten Tabalong pasalnya tahun ini Pemkab Tabalong mengalokasikan tambahan penghasilan bagi mereka.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong Taufikurrahman mengatakan penghasilan tambahan diperuntukkan bagi guru honor dengan masa pengabdian lebih dari dua tahun.
"Sebelum dapat penghasilan tambahan guru harus memiliki NUPTK," jelas Taufikurrahman.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini bisa diperoleh jika para guru mengantongi SK kepala daerah. Hal ini disampaikan Taufik saat menerima kunjungan kerja anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar untuk sharing terkait guru honor.
Dalam penjelasannya Taufik menyampaikan besaran tambahan penghasilan bagi 700 guru honor tergantung masa kerja.
Dengan rincian masa kerja 2 sampai 4 tahun sebesar Rp600 ribu, 5 - 9 tahun Rp700 ribu, 10 - 14 tahun Rp800 ribu dan lebih dari 15 tahun sebesar Rp900 ribu per bulannya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Abdurahman mengharapkan kebijakan Pemkab Tabalong memberikan tambahan penghasilan bagi guru honor bisa jadi referensi mereka dalam memperjuangkan nasib guru di Kabupaten Banjar.
"Mendengar adanya kebijakan penambahan penghasilan bagi guru honor jadi motivasi kami untuk sharing ke Pemkab Tabalong," jelas Abdurahman.
Mengingat honor yang diterima para guru di Kabupaten Banjar tidak lebih dari Rp1,5 juta tanpa ada tambahan penghasilan.
Kunjungan kerja anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar ini diterima Asisten Administrasi Pemerintahan Zulfan Noor didampingi jajaran Dinas Pendidikan dan kepala bidang Setda Tabalong.