Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, penguatan ini harus serius dilakukan untuk penyaluran dana bansos maupun hibah yang berjumlah mencapai ratusan miliar per tahun agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Forum LKSA Kota Banjarmasin evaluasi program dan persiapan Bansos
Ananda mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, serta evaluasi hibah dan bansos.
Dia menekankan penting transparansi dan akuntabilitas pada pengelolaan dana hibah dan bansos oleh instansi penyalur maupun lembaga maupun perorangan yang menerima.
Menurut dia, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pengelola serta mendorong penyaluran dana yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan," ujarnya.
Menurut dia, laporan tidak hanya rapi secara administrasi, tetapi juga mencerminkan manfaat nyata bagi penerima.
Ananda mengingatkan dana hibah dan bansos rawan terjadi kekeliruan pada pelaksanaan, sehingga diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.
Baca juga: DPRD Banjarmasin tampung aspirasi para Lansia yang berharap Bansos
Dia pun ingin memastikan tidak ada kesalahan dalam proses tersebut. Karena itu, dengan intensif dilakukan sosialisasi, semuanya bisa berjalan dengan baik dan tertib.
"Jadi penerima dana hibah dan bansos pada 2025 dan pihak penerima pada 2026. Kami berharap bahwa ini tepat sasaran, kemudian benar-benar bermanfaat dan laporannya akuntabel," ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menuturkan besaran dana hibah dan bansos yang dikeluarkan mencapai Rp100 miliar per tahun.
Menurut dia, dana hibah dan bansos tersebut dikeluarkan ke berbagai organisasi, seperti dana hibah untuk organisasi keolahragaan, keagamaan, kepemudaan dan lainnya.
Dana bansos seperti untuk bantuan bedah rumah, kesehatan, kesejahteraan warga tidak mampu dan korban kebakaran.
Diungkapkan dia, dana hibah dan bansos yang disalurkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan tujuannya untuk menunjang program pemerintah daerah di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Pemkot Banjarmasin tambah anggaran bansos untuk kebencanaan
