Ratusan karyawan PT Wijaya Banjarmasin yang bergerak dibidang Plywood menuntut pihak peyedia jasa Outsourching untuk membayar tunjangan hari raya (THR) mereka yang sampai saat ini belum diterima.
Patauan ANTARA di lapangan, ratusan karyawan Outsourching PT Wijaya Banjarmasin mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin itu sekitar pukul 09.00 wita.
Mereka mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerjaan Banjarmasin menggunakan sepeda motor milik mereka masing sehingga sedikit menimbulkan kemacetan.
Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Banjarmasin itu berlokasi di jalan Pramuka Komplek Smanda Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin sejak pagi ramai karena ratusan karyawan memenuhi halaman Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Banjarmasin.
Juru bicara karyawan outsourching di PT Wijaya Banjarmasin, Hamsani di Banjarmasin, mengatakan, bahwa karyawan itu menuntut hak mereka untuk mendapatkan THR.
Namun aksi demo yang dilakukan oleh para karyawan PT Wijaya Banjarmasin yang melalui Outsourching itu sampai saat ini masih melakukan aksi damai.
Aksi damai yang dilakukan oleh pihak karyawan Outsourching itu ditempuh dengan cara dialog antara perwakilan karyawan, kepala pemborong dan pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Banjarmasin.
Hamsani juga mengatakan, dalam aksi damai menuntut THR itu dirinya memawakil para karyawan dari dua PT Outsourching yaitu PT Flinartra dan PT Kurnia Sandi Utama.
Dalam dua perusahaan outsourching dikatakan ada sekitar lebih kuran 400 karyawan yang menuntut hak mereka untuk mendapat THR sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kita hanya meminta kepada pihak kepala pemborong dari dua perusahaan outsourching itu untuk masing-masing karyawan mendapatkan THR sebesar Rp 500.000," ucap pria yang sudah bekerja 2,5 tahun di PT Wijaya itu.
Sementara itu kepala pemborong dari PT Flinartra, Berlin mengatakan, hasil dialog pertama pihaknya hanya bisa memberikan THR sebesar Rp100.000 untuk masa kerja di bawah satu tahun beserta parcel.
Untuk Karyawan yang masa kerjanya diatas satu tahun maka diberikan THR sebesar Rp 200.000 plus mendapatkan parcel dari perusahaan tempat mereka bekarja.
"Perusahaan hanya mampu memberikan seperti itu sehingga siapa yang setuju silahkan keperusahaan sekitar tanggal (15/8) untuk mengambil THR plus parcel dan gaji," tuturnya kepada wartawan.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerjaan Kota Banjarmasin, Agus Surono di Banjarmasin, mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebagai mediator antara karyawan dengan pihak perusahaan.
Namun apabila masih saja tidak menemukan solusinya dan mendapat jalan buntu maka disarankan agar pihak karyawan mengadu ke Pengadilan Niaga Banjarmasin.
"Sebagai pertimbangan bila sampai ke Pengadilan maka prosesnya akan panjang dan lama, alangkan baiknya kalo masih bisa dibicarakan baik-baik dengan mencapai kata sepakat lebih baik di lakukan dulu demi terciptanya kebersamaan antara perusahaan dan karyawan," terangnya saat orasi di depan ratusan karyawan Outsourching itu. C
Karyawan PT Wijaya Tuntut THR
Senin, 13 Agustus 2012 16:07 WIB