Hulu Sungai Utara (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) Kalimantan Selatan menjebloskan seorang karyawan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Candi Agung ke tahanan akibat diduga terlibat tindak pidana korupsi dana milik puluhan nasabah sekitar Rp779 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari HSU Ahmad Zuhedi Fikri mewakili Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar, mengatakan penyidik menahan satu tersangka berinisial TR yang merupakan eks karyawan Bank Perekonomian Rakyat Candi Agung.
Baca juga: Bupati HSU nonaktif terima putusan hakim 8 tahun penjara
“Kita telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka ini, akibat dari perbuatan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di PT BPR Telaga Silaba yang mengalami kerugian Rp779.925.700 akibat dugaan Fraud yang dilakukan oleh TR,” kata Zuhedi di Amuntai, HSU, Kamis.
Zuhedi menuturkan penyidik kejaksaan menahan tersangka TR selama 20 hari sejak Kamis ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai.
Zuhedi juga menyebutkan TR diduga melakukan tindakan "Fraud" atau penyalahgunaan wewenang sebagai Funding Office (FO) saat masih aktif sebagai karyawan rentang waktu 2017-2022.
Baca juga: Monev KPK bantu pemkab HSU cegah korupsi
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Aziz Budianto menambahkan penahanan TR sebagai tahap proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah Bank Perekonomian Rakyat Candi Agung terhadap sebanyak 22 nasabah.
"TR dititipkan di Lapas Kelas IIB Amuntai dengan dua pengawal tahanan, termasuk saya dan Kasi Pidsus," imbuh Aziz Budianto.