Kotabaru, (ANTARA News Kalsel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan akan memprioritaskan anggaran untuk program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat di "Bumi Saijaan".
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Rivai, di Kotabaru, Senin, mengatakan menyikapi penerapan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan, peran Dinas Kesehatan akan mempersiapkan Peraturan Daerah untuk melaksanakan SPM.
"Ini dilakukan dengan berupaya memenuhi anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan SPM yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berupaya memenuhi kebutuhan SDM kesehatan, menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, melaksanakan pendekatan keluarga dan integrasi kegiatan, melakukan monitoring dan evaluasi dan pembinaan khususnya terhadap Puskesmas, Pustu, Polindes, dan koordinasi lintar sektor," katanya.
Hal itu untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan SPM bidang Kesehatan.
SPM bidang kesehatan yang diamanatkan dalam ketentuan tersebut di atas sebanyak 12 jenis pelayanan dasar meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar dan pelayanan kesehatan pada usia produktif.
Selain itu pelayanan kesehatan pada usia lanjut; pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (HIV).
Rivai menjelaskan, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, untuk itu dalam upaya penerapannya maka harus dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Disamping itu peran Bappeda sangat penting dalam memastikan program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar dimuat dalam dokumen RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.