Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Para guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Kota Banjarmasin menuntut SK pengangkatan wali kota setempat.
Tuntutan mereka ini disampaikan dengan Komisi IV DPRD setempat dalam rapat audensi di gedung dewan kota, Senin.
Ketua FGHSN Kota Banjarmasin M Ali Wardana mengungkapkan, pihaknya kesulitan mendapatkan SK Walikota untuk memenuhi syarat seleksi administrasi PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan tunjangan sertifikasi.
Ini disebabkan proses yang dinilai berbelit-belit. Lantaran pemerintah masih mengacu kepada PP Nomor 48 Tahun 2005. Dan itu menjadi ganjalan guru honorer dalam meraih SK pengangkatan guru honor.
Dalam aturan itu pun, katanya, termuat bahwa, semua pemerintah daerah maupun pusat dilarang mengangkat tenaga honorer. Poinnya, pengangkatan tenaga honorer yang akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kami tuntutannya bukan ingin jadi CPNS, tapi untuk memenuhi standar pelayanan minimal sebagai pendidik non PNS," terang Ali Wardana.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Zainal Hakim menilai, tidak ada kesinkronan antara Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Banjarmasin. Makanya dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil semua dinas terkait.
"Insya Allah secepatnya kami akan memanggil dan melakukan pertemuan dengan pihak terkait," katanya usai pertemuan itu.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memastikan, pihaknya akan segera mencarikan solusi terbaik. Agar status guru honorer tersebut mendapatkan kejelasan.
"Semoga ada titik terang terkait SK tersebut," ungkapnya.
Sedangkan menurut Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin Noorlatifah, guru honorer tersebut memang sudah memiliki SK. Namun tidak sesuai. Sebab, SK yang mereka kantongi ditujukan untuk pembuatan NUPTK.
"Setiap tahun SK tersebut harus diperbarui. SK itu pun tidak sesuai dengan juknis yang diminta LPMP dalam administrasi PPG," jelasnya.
Guru honorer di Banjarmasin tuntut pengangkatan
Senin, 7 Januari 2019 19:50 WIB