Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membagikan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah dengan tujuan untuk segera melaksanakan program 2026.

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Selasa, menyatakan, sejak DPA diserahkan hari inj, maka tidak ada lagi alasan bagi SKPD untuk menunda program. 

Ditegaskan dia, seluruh rencana yang telah disusun pada APBD murni 2026, yakni sebesar Rp2,3 triliun untuk belanja daerah harus segera diterjemahkan menjadi kerja lapangan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Dengan diserahkannya DPA hari ini, seluruh SKPD wajib segera bekerja, mempercepat pelaksanaan program dan memastikan anggaran terserap secara optimal, efektif, serta tepat sasaran," katanya.

Baca juga: DPRD Banjarmasin tetapkan belanja daerah Rp2,3 triliun pada 2026

Menurut Yamin, tantangan utama pemerintah daerah bukan lagi soal besar kecilnya anggaran, tetapi soal kualitas kinerja belanja daerah. 

Tahun 2026, ujarnya lagi kepada seluruh jajaran SKPD, harus bisa menjadi momentum perubahan pola pikir dari sekadar mengejar serapan dan menghabiskan anggaran, jadi memastikan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

"Setiap rupiah yang dikelola harus memberi dampak nyata. Anggaran harus hadir dalam bentuk infrastruktur yang layak, layanan publik yang membaik, pengurangan kemiskinan dan penguatan ekonomi daerah," ujarnya.

Yamin menekankan lima poin utama yang wajib dijalankan SKPD, mulai dari penguatan perencanaan, fokus pada program prioritas, disiplin administrasi, menghindari penumpukan realisasi di akhir tahun, hingga transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Baca juga: Banjarmasin tetapkan RPJMD 2025-2029 untuk maju sejahtera

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Eddy Wibowo mengungkapkan, secara administratif seluruh SKPD sudah siap mengeksekusi program. 

"Terhitung mulai hari ini, semua kegiatan sudah bisa berjalan. Dengan DPA di tangan, pelaksanaan program sudah otomatis dapat dilaksanakan. Ini bagian dari komitmen akuntabilitas dan transparansi," ujarnya.

Pernyataannya ini sekaligus menegaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan program ke depan tidak lagi dapat dibenarkan dengan alasan teknis administrasi.

Kebijakan percepatan pelaksanaan DPA 2026 mencerminkan sejumlah kekuatan, di antaranya komitmen pimpinan daerah yang kuat, sistem administrasi keuangan yang tertata serta dorongan transparansi yang konsisten.

Baca juga: Komite Ekraf Banjarmasin rumuskan arah pengembangan 2026

Kendati begitu, aku Edy, masih terdapat kelemahan yang perlu diantisipasi, seperti potensi rendahnya kapasitas perencanaan di sebagian SKPD dan kebiasaan menumpuk realisasi anggaran di akhir tahun. 

Dari sisi peluang, lanjut dia, percepatan anggaran membuka ruang peningkatan layanan publik, penguatan ekonomi lokal, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Terlebih, ketika anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga," ujarnya.

Dia pun mewanti-wanti ancaman yang mengintai adalah risiko kebocoran anggaran, ketidaktepatan sasaran program, serta lemahnya pengawasan jika transparansi tidak dijalankan secara konsisten. 

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkot Banjarmasin mendorong penguatan pengendalian internal, pemanfaatan data berbasis kebutuhan masyarakat, serta keterbukaan informasi publik. 

"Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga bagian dari pengawasan," demikian kata Edy.



Pewarta: Sukarli
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026