Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menargetkan perolehan retribusi sampah yang dipungut setiap rumah tangganya Rp4.000 sebesar Rp14 miliar pada 2019.
Sebenarnya, kata Kepala DLH Kota Banjarmasin Mukhyar saat di gedung dewan kota, Kamis, target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah melalui pembayaran direkening PDAM tersebut sudah ditetapkan pada APBD perubahan 2018 ini.
"Mulanya pada APBD murni 2018 itu sebesar Rp13 miliar, pada pembahasan APBD perubahan 2018 kita tingkatkan menjadi Rp14 miliar, ini diteruskan rencananya pada APBD murni 2019," terangnya.
Mukhyar menyebutkan, realsiasi PAD dari pungutan retribusi sampah per rumah tangga Rp4.000 untuk terkumpul Rp14 miliar hingga pada Desember 2018 ini sudah sebanyak 80 persen.
"Kita yakin, akan bisa tercapai pada akhir 2018 nanti sebesar Rp14 miliar," tuturnya.
Sebab, kata Mukhyar, perkembangan perumahan penduduk terus meningkat di kota ini, hingga pembayar retribusi sampah akan otomatis meningkat pula.
"Jadi memang PAD dari instansi kita ini hanya tertumpu diretribusi pembayaran sampah melalui rekening PDAM ini, sektor lainnya sedikit," ujarnya.
Memang, kata Mukhyar, ada sebagian PAD yang didapat instansinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, namun tidak seberapa, karena dari hasil pungutan armada swasta yang langsung membuang sampah ke TPA tersebut.
"Paling satu truknya itu hanya dipungut Rp10 ribu, tidak mesti juga ada setiap harinya, jadi tidak banygak menyumbang PAD," ucapnya.
Terlepas dari semua itu, kata Mukhyar, pihaknya akan terus meningkatkan program kebersihan di kota ini, sebab intensitas produksi sampah setiap harinya makin meningkat, sekarang sekitar 650 ton perharinya.
"Jadi memang penanganan sampah di kota ini penuh tantanga, tidak hanya karena terbatasnya angkutan dan fasilitas tempat sampah sementara, namun membuat masyarakat semuanya sadar tidak membuang sampah ke sungai dan bukan pada tempatnya, ini yang terberat," pungkasnya.
DLH Banjarmasin targetkan retribusi sammpah Rp14 miliar
Kamis, 15 November 2018 14:44 WIB