Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemuda yang berinisial HN (27) ditangkap jajaran Polsek Pandawan saat berada di salah satu warung Desa Banua Hanyar Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST).
Pelaku terjaring saat Polsek Pandawan melakukan patroli penyakit masyarakat ke warung-warung malam dan ke desa-desa di wilayah hukumnya, Sabtu (20/10) sekitar pukul 23.00 wita.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menerangkan pelaku ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam dan tanpa memiliki surat izin yang sah.
Barang bukti yang diamankan adalah sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 36 cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang hulu 13 cm lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu warna cokelat.
"Saat penggeledahan, senjata tajam itu diselipkan di bagian pinggang bagian belakang pelaku," kata Kapolres.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pandawan.
Pelaku termasuk dalam tindak pidana secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjaranya bagi pelaku adalah paling lama 10 tahun," kata Sabana.
Baca juga: Mental keagamaan ASN HST ditingkatkan
Baca juga: Akhir Oktober, pedagang harus pindah ke pasar Agrobisnis Barabai
Baca juga: Duda ini pasrah, rumahnya dibongkar habis oleh TNI